SIMPAN SABU 30, Junian Really Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kedapatan simpan sabu seberat 30 gram di rumah, terdakwa Junian Really Akbar, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/9/2025).

Terdakwa, warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 jalur 6 B Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Sidang Diketuai Majelis Hakim Ariyas Dedy SH,MH, sedangkan JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin.

Selain itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Iqbal SH dari LBH Peradi dikenakan sangsi denda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti menjalani hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Hukuman bagi terdakwa, karena berpendapat telah secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman karena ia mengaku hilap dan menyesalinya.”Selain itu, saya adalah sebagai tulang punggung keluarga saya,” ucap Junian.

Baca Juga :   TERUS PENCARIAN Helikopter Hilang Kontak di Pegunungan Meratus, Selain Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Juga Dua Pesawat

Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa Junian, sidang ditunda selama sepekan.

Diketahui sebelum diamankan terdakwa Junian beserta barang buktinya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kecamatan Banjarmasin Utara ada menyimpan narkotika jenis sabu,

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menuju alamat tersebut dan ternyata benar di rumah terdakwa Junian menyimpan sabu seberat 30 gram. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca