SuarIndonesia – Kedapatan simpan sabu seberat 30 gram di rumah, terdakwa Junian Really Akbar, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/9/2025).
Terdakwa, warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 jalur 6 B Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Sidang Diketuai Majelis Hakim Ariyas Dedy SH,MH, sedangkan JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin.
Selain itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Iqbal SH dari LBH Peradi dikenakan sangsi denda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti menjalani hukuman penjara selama 6 bulan penjara.
Hukuman bagi terdakwa, karena berpendapat telah secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman karena ia mengaku hilap dan menyesalinya.”Selain itu, saya adalah sebagai tulang punggung keluarga saya,” ucap Junian.
Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa Junian, sidang ditunda selama sepekan.
Diketahui sebelum diamankan terdakwa Junian beserta barang buktinya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kecamatan Banjarmasin Utara ada menyimpan narkotika jenis sabu,
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menuju alamat tersebut dan ternyata benar di rumah terdakwa Junian menyimpan sabu seberat 30 gram. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















