SIMPAN SABU 30, Junian Really Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kedapatan simpan sabu seberat 30 gram di rumah, terdakwa Junian Really Akbar, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/9/2025).

Terdakwa, warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 jalur 6 B Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Sidang Diketuai Majelis Hakim Ariyas Dedy SH,MH, sedangkan JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin.

Selain itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, Iqbal SH dari LBH Peradi dikenakan sangsi denda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti menjalani hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Hukuman bagi terdakwa, karena berpendapat telah secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   TERUS PENCARIAN Helikopter Hilang Kontak di Pegunungan Meratus, Selain Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Juga Dua Pesawat

Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman karena ia mengaku hilap dan menyesalinya.”Selain itu, saya adalah sebagai tulang punggung keluarga saya,” ucap Junian.

Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa Junian, sidang ditunda selama sepekan.

Diketahui sebelum diamankan terdakwa Junian beserta barang buktinya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kecamatan Banjarmasin Utara ada menyimpan narkotika jenis sabu,

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa 11 Maret 2025 Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menuju alamat tersebut dan ternyata benar di rumah terdakwa Junian menyimpan sabu seberat 30 gram. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca