SuarIndonesia – Sesuai Peraturan Pemerintah yang kemudian dibuat Surat Edaran (SE) no 900/723-Perbend/Bakeuda/2020 tentang pembayaran tunjangan hari raya tahun 2020 bagi PNS dan CPNS di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (19/5/2020) sebanyak 11.250 PNS dan CPNS lingkup Pemprov Kalsel akan menerrima THR.
Pemprov Kalsel sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp49 miliar untuk pembayaran THR.
Pencairan THR tahun ini terdapat pengecualian bagi pejabat pimpinan tinggi (esselon I dan II), pejabat negara, anggota DPRD, dan pejabat fungsional ahli utama.
Kasubid Perbendaharaan dan Perekonomian Daerah, Badan Keuangan Daerah, Ahmad Fauzi, menjelaskan besaran THR kepada PNS di pemprov diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Yang masih calon PNS maka diberikan 80 persen dari gaji pokok namun tetap dapat tunjangan keluarga dan umum. THR dibayarkan Selasa (19/5/2020),” kata dia.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















