SuarIndonesia – Satuan Resese Narkoba Polresta Banjarmasin menggelandang seorang perempuan paruh bayah ke Mapolresta Banjarmasin.
Pelaku yang seharinya berjualan pakaian bekas ini tak berkutik di amankan petugas.
Hal ini di karenakan Kth alias Galuh (53) diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Barang bukti 10 paket sabu ditemukan petugas ketika berada di dalam rumahnya di Jalan Kuripan Komplek Cempaka Putih Rt. 08 Banjarmasin Timur, Jumat (21/5/2021) lalu sekitar pukul 12.30 WITA.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang di lakukan pelaku.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket,” jelas Kasat, Rabu (26/5/2021).
Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















