PASTIKAN PBS tak Menggarap Lahan di Luar Izin

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. (Foto: ANTARA/Dok Pribadi)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. (Foto: ANTARA/Dok Pribadi)

SuarIndonesia — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan meminta pemerintah provinsi untuk memastikan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan dan pertambangan di daerah ini tidak menambah atau menggarap lahan di luar izin.

“Harus dipastikan, kalau ada perusahaan besar swasta yang menambah lahan di luar izin, ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas,” katanya di Palangka Raya, Jumat (14/3/2025).

Dia mengaku, banyak mendapat keluhan dari warga Kalimantan Tengah terkait adanya perusahaan besar swasta yang menggarap lahan di luar izin resmi.

Dengan adanya keluhan tersebut, ia menekankan pengawasan yang ketat perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

“Banyak perusahaan-perusahaan di kita ini melakukan pelanggaran yaitu merambah, membuka lahan yang bukan kewenangan mereka, yang bukan izin mereka. Ini harus ditelisik oleh pemerintah,” ucapnya.

Bambang juga mengingatkan perusahaan besar swasta agar transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan lahan di Kalimantan Tengah.

Dia juga mengungkapkan, untuk sektor perkebunan, saat ini dia memiliki data lengkap terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta citra satelit yang dapat digunakan untuk mengungkap pelanggaran.

Baca Juga :   PERKUAT Penanganan Terpadu Tanggulangi Karhutla

“Saya juga ingatkan kepada perusahaan besar swasta, kalau bicara soal data, saya juga punya data tentang peta, Izin HGU dan citra satelit dari mereka,” tutur Bambang dilansir dari AntaraKalteng.

Bambang menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat yang isinya menolak banyak usulan pemutihan lahan oleh perusahaan.

Untuk itu ia menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas agar tidak membuat kerugian bagi lingkungan dan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Jadi seharusnya, perusahaan besar swasta yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas. Nah ini kita coba rapikan, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Bambang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026
KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba
10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap
DPRD KALSEL Finalisasi Revisi Perda PDRD, Tarif PKB dan Insentif
KARHUTLA KOTIM: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 15 September
PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng
314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla
PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:13

DI TENGAH ANCAMAN Kemarau dan Karhutla, Korem 101/Ant Gelar Salat Istisqa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:04

MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:14

GUBERNUR Kalbar Didemo Para Peladang, Batal Cabut Perda Nomor 1/2022

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:44

BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca