PASTIKAN PBS tak Menggarap Lahan di Luar Izin

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. (Foto: ANTARA/Dok Pribadi)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. (Foto: ANTARA/Dok Pribadi)

SuarIndonesia — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan meminta pemerintah provinsi untuk memastikan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan dan pertambangan di daerah ini tidak menambah atau menggarap lahan di luar izin.

“Harus dipastikan, kalau ada perusahaan besar swasta yang menambah lahan di luar izin, ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas,” katanya di Palangka Raya, Jumat (14/3/2025).

Dia mengaku, banyak mendapat keluhan dari warga Kalimantan Tengah terkait adanya perusahaan besar swasta yang menggarap lahan di luar izin resmi.

Dengan adanya keluhan tersebut, ia menekankan pengawasan yang ketat perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut.

“Banyak perusahaan-perusahaan di kita ini melakukan pelanggaran yaitu merambah, membuka lahan yang bukan kewenangan mereka, yang bukan izin mereka. Ini harus ditelisik oleh pemerintah,” ucapnya.

Bambang juga mengingatkan perusahaan besar swasta agar transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan lahan di Kalimantan Tengah.

Dia juga mengungkapkan, untuk sektor perkebunan, saat ini dia memiliki data lengkap terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta citra satelit yang dapat digunakan untuk mengungkap pelanggaran.

Baca Juga :   PERKUAT Penanganan Terpadu Tanggulangi Karhutla

“Saya juga ingatkan kepada perusahaan besar swasta, kalau bicara soal data, saya juga punya data tentang peta, Izin HGU dan citra satelit dari mereka,” tutur Bambang dilansir dari AntaraKalteng.

Bambang menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat yang isinya menolak banyak usulan pemutihan lahan oleh perusahaan.

Untuk itu ia menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas agar tidak membuat kerugian bagi lingkungan dan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Jadi seharusnya, perusahaan besar swasta yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas. Nah ini kita coba rapikan, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Bambang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027
PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla
SEIMBANGKAN Bisnis dan ESG, CK Bagikan Sembako dan Cek Kesehatan di 17 Desa Sungai Loban
BOOTCAMP Duta Aksel 2026, OJK dan Bank Kalsel Cetak Agen Literasi Keuangan
MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan
HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026
KKP Bagikan Gratis 4.582 Kapal Ikan Modern ke Nelayan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca