PASANGAN KEKASIH Pembuang Bayi Divonis 2,6 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buang bayi

Ilustrasi buang bayi

SuarIndonesia – Pasangan kekasih berinisial Rd (16) dan kekasihnya  Za (14) mendapat vonis 2,6 penjara atas perbuatan tersebut.

Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dipimpin Hapsari Retno Wulan SH MH.

Ini dengan hukuman masing-masing terdakwa selama 2,6 tahun penjara.”Keduanya telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua Majelis Hakim.

Tterdakwa mengikuti persidangan yang dilakukan secara tertutup dan diikuti secara online dari Lapas Anak Karang Intan, Martapura, pada Senin (26/8/2024).

Akan putusan tersebut, nampak kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir.

Baca Juga :   GEGER ! Pemuda Gantung Diri Dalam Rumah di Kuin Selatan

Menurut kuasa hukum terdakwa, keduanya masih di bawah umur. Keduanya juga didampingi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah tugas dan fungsinya untuk melakukan Pendampingan proses peradilan pidana anak..

Ini berawal dari pergaulan bebas keduanya, hingga nekat membuang bayinya dari hasil hubungan gelap.

Perbuatannya membuat bayi dilakukan di Gang Keramat Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca