Parpol Diminta Jangan Salahgunakan Bantuan Keuangan

- Penulis

Rabu, 21 November 2018 - 01:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Partai politik (parpol) yang penerima bantuan dari kucuran APBD Kota Banjarmasin diminta sampai jangan menyalahgunakannya. Pasalnya, kalau melanggar, maka sanksi yang diterima tidak akan mendapatkan bantuan dana lagi tahun selanjutnya.

Selain itu, parpol juga diminta tertib dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Kalau melanggar, maka sanksi yang diterima tidak akan mendapatkan bantuan dana lagi tahun selanjutnya,” ucap Kabid Anggaran Badan Keuangan Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo dalam sosialisasi penguatan laporan pertanggungjawaban bantuan penggunaan keuangan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin di Aula Diklat BKD Kota Banjarmasin, Senin (19/11/2018).

Edy juga melanjutkan, dana itu digunakan untuk operasional.kesekretariatan dan pendidikan partai politik, seperti seminar,
workshop, sarasehan. Selain kegiatan tersebut maka dianggap tidak sah, dan parpol terancam tidak mendapatkan bantuan lagi.

Keterlambatan penyampaian Lpj juga berpengaruh dengan laporan keuangan pemko sendiri. Terlebih lagi sampai tidak  melaporkannya, mengingat anggaran yang dikucurkan merupakan dari APBD kota.

Bantuan bagi Parpol di Banjarmasin ini dianggarkan Rp1,07 miliar. Setiap parpol mendapatkan Rp3.687 juta per suara dari raihan 45 kursi. “Semua anggaran yang disediakan terserap habis dan ini kami minta LPjnya,” katanya.

Sementara itu, Sarjono dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam materinya mengatakan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bantuan keuangan parpol harus disertai surat pernyataan tanggung jawab.

Dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 itu mengenai penggunaan dana bantuan semua LPj harus lengkap dan di depan harus ada surat representasi manajemen menyatakan bahwa tanggung jawab atas kebenaran LPj tadi merupakan tanggung jawab parpol yang bersangkutan. “LPj harus lengkap sesuai aturan BPK nomor 2 tahun 2015,” bebernya.

Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Drs H Kasman, menyebutkan untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan parpol serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan parpol, maka Pemko Banjarmasin kemudian memberikan dana bantuan keuangan parpol setiap tahun anggaran melalui APBD kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2014 – 2019.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Bantuan Keuangan yang diberikan kepada parpol berdasarkan Hasil Perolehan Suara pada Pemilu dengan nilai per suara R 3.687. Sedangkan jumlah suara yang terdata sebanyak 291.837. “Total dana untuk Parpol yang dikucurkan dari APBD kota sebanyak Rp1.076.044.000,” ungkap Kasman.

Ia juga menjelaskan, dalam sosialisasi yang dilakukan Kesbangpol dan diikuti para perwakilan parpol tersebut dijelaskan bahwa baru-baru ini keluar Peraturan Pemerintah sehingga harus merevisi Permendagri nomor 6/2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Revisi ini setelah munculnya bantuan keuangan kepada partai politik. Karena peraturan pemerintah di atas peraturan menteri, padahal baru 10 bulan dijalankan,” kata Kasman.

Dia juga menjelaskan, dalam Permendagri nomor 6/2017 yang direvisi di antaranya pasal 5. Di mana di sana diatur tentang besaran nilai bantuan untuk parpol. Untuk bantuan DPR pusat Rp1.000 per satu suara. Sedangkan provinsi sebesar Rp1.200 per satu suara, dan untuk kabupaten/kota Rp1.500 per satu suara.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca