Pangeran Khairul Saleh: Penindakan Hukum ke Pelaku Penyiraman Novel Harus Yakinkan Masyarakat Tak Pandang Bulu

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2020 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh menyorot proses hukum, yang sedang berlangsung, terkait terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan, memberikan tanggapan yang serius.

Kepada SuarIndonesia.com, Rabu (17/06/2020), Pangeran menyatakan
sungguh sangat patut proses ini ditangani secara serius. “Selayaknya secara teknis rencana penuntutan dilaporkan secara berjenjang hingga ke pimpinan puncak seperti Kejaksaan Agung untuk memastikan kualitas tuntutan benar-benar kuat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pangeran mengingatkan bahwa tindakan terdakwa, yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), wajib dijadikan perhatian utama. Saat proses ini berjalan saja, marwah dan kredibilitas lembaga POLRI sudah sangat terganggu.

Penuntutan, menurut Pangeran, harus juga mempertimbangkan pembelaan terhadap kehormatan Lembaga Negara. “Jika hasil persidangan nanti memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penyiraman Novel Baswedan, sebagaimana halnya pelaku penusukan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto seperti yang juga hangat dibicarakan masyarakat, maka masyarakat pasti akan memandang bahwa penindakan hukum ternyata benar tidak pandang bulu, tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tetap tajam ke atas,” tandasnya.

Pada akhirnya, lanjut Pangeran, neraca kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum yang berkeadilan akan bertambah kuat. Ini jauh lebih penting di antara diskursus yang melingkari kasus ini.

“Saya dukung sepenuhnya POLRI untuk terus memperbaiki citranya di mata masyarakat. Termasuk menyikapi polemik kasus ini,” seru Pangeran bersemangat.

Ia mengatakan, tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. “Pemenuhan Rasa Keadilan Masyarakat hendaknya tidak lantas mengintervensi proses obyektif penegakan hukum baik secara parsial maupun secara kolektif,” tambahnya.

Baca Juga :   KOMJEN AHMAD DOFIRI Jadi Wakapolri

Namun demikian bagaimanapun juga persfektif pemenuhan “rasa keadilan publik” tetap harus dipertimbangkan sebagai perspektif penyeimbang. Sebuah peristiwa hukum yang menjadi perhatian publik harus dilaksanakan dengan transparan dan berdasarkan argumen-argumen yang kuat dasar tata laksana, pedoman, aturan dan hukumnya.

Pasalnya, kasus yang menimpa Novel Baswedan sudah menjadi perhatian publik sejak awal. “Untuk itu proses penanganan hukumnya harus mampu menunjukkan perhatian besar terhadap pemenuhan rasa keadilan publik”, tegasnya.

“Apa pun putusan yang nanti dihasilkan dari proses hukum hendaknya tergambar secara transparan betapa sungguh-sungguhnya ikhtiar penegak hukum dalam mencapai keadilan tersebut,” kata Khairul Saleh.

Khairul Saleh meyakini bahwa majelis Hakim dengan segala integritas, kapabilitas dan wawasan akan dapat mengambil putusan yang mencakup seluruh aspek termasuk rasa keadilan publik.

Hal ini beralasan, karena menurut Khairul, kasus Novel Baswedan mencakup aspek-aspek penting. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah korban dan terdakwa adalah sama-sama aparatur penegak hukum dari institusi besar dan terhormat di negara ini yaitu POLRI dan KPK-RI.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:16

TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca