SuarIndonesia -AY, Nakhoda KM Virgo Transport 8, yang selamat ditahan pihak Polda Kalsel, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
“Iya benar, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Kalsel,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Nur Khamid, Rabu (30/9/2026) malam.
Namun ia menjelaskan lebih jauh terkait penahanan AY. Ia menyebut pemeriksaan nakhoda kapal serta ABK telah diambil alih Mabes Polri.
Sehingga saat ini, segala kewenangan pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut diserahkan kepada Mabes Polri.
“Dari Polda Kalsel, kita limpahkan ke Mabes Polri. Untuk selanjutnya, teknis dan lainnya itu dari Mabes Polri,” kata Kabid Humas sebelumnya.
Diketahui, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda KM Virgo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka menyusul kecelakaan kapal yang terjadi di perairan Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan.
Ia menyebut pemeriksaan terus berjalan untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan laut tersebut.
Meski begitu, Kukuh belum menjelaskan konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan.
Kukuh dikutip detik.com menyebut perihal itu akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ucapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















