Suarindonesia– Operasi atau proses “salvage” (pengangkatan bangkai kapal) yakni KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa mulai memasuki tahapan penentuan kontraktor atau vendor “salvage”.
Pihak pemilik kapal menyebut proses tender yang dilakukan perusahaan asuransi kini telah mengerucut pada dua calon vendor.
Namun, hingga Kamis (1/10/2026), belum ada keputusan final mengenai perusahaan yang akan dipercaya mengerjakan proses tersebut.
Juru Bicara Owner KMP Virgo Transport 8, Simson Fransiscus Riki, mengatakan pekerjaan salvage merupakan bagian dari pertanggungan asuransi kapal.
Karena itu, proses pemilihan perusahaan pelaksana menjadi kewenangan pihak asuransi. Sejumlah perusahaan sebelumnya telah mengikuti proses tender dan kini masuk dalam pembahasan lebih lanjut.
“Tahapan saat ini itu sudah melakukan pembukaan tender, jadi sudah ada beberapa yang masuk. Yang masuk ini sudah dalam tahap pembicaraan,” ujar Simson saat konferensi pers terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8, Kamis (1/10/2026) sore.
Dari sejumlah peserta yang mengikuti tender, saat ini tersisa dua perusahaan yang dinilai masih berpeluang menangani pekerjaan salvage.
Meski demikian, Simson belum bersedia menyebutkan nama kedua perusahaan tersebut. Alasannya, proses seleksi dan pengambilan keputusan masih berlangsung.
Menurut dia, perusahaan yang mengikuti tender tidak terbatas pada vendor dalam negeri.
Perusahaan asing juga memiliki peluang, meski nantinya tetap membutuhkan kerja sama dengan perusahaan lokal untuk pelaksanaan pekerjaan di Indonesia.
“Sejauh ini vendor sudah mengerucut, saya belum bisa menyebutkan perusahaannya, karena masih dalam proses. Tapi yang saya konfirmasi hari ini sudah ada dua nama,” katanya.
Simson menuturkan, penentuan kontraktor tidak hanya berdasarkan penawaran, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan teknis masing-masing perusahaan.
Pengalaman menangani pekerjaan serupa, kesiapan peralatan serta metode yang digunakan menjadi sejumlah faktor yang diperhatikan.
Kondisi bangkai KM Virgo Transport 8 di bawah permukaan laut juga harus menjadi pertimbangan utama.
Ia menyebut proses pengangkatan kapal memiliki risiko yang cukup besar apabila tidak dilakukan dengan perencanaan dan perhitungan teknis yang matang.
“Tidak bisa sembarangan mengangkat ini, ada risiko kapal bisa patah dan menyebabkan polusi pada laut,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, pihak owner telah menyampaikan surat kepada perusahaan asuransi.
Permintaan serupa juga disampaikan melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami bahkan sudah mengajukan surat kepada pihak insurance, pertama kali adalah menunjuk, kemudian ada tahapan lagi, tahapan itu yang kami minta dipercepat.
Ini juga sudah banyak menguras waktu dan tenaga,” ungkap Simson.
Pihak owner berharap proses penetapan vendor dapat segera rampung sehingga pekerjaan pengangkatan bangkai kapal bisa dilaksanakan secepatnya.
Simson bahkan berharap pekerjaan tersebut sudah dapat dimulai pada Oktober 2026. Namun, ia belum berani memastikan kapan tepatnya proses pengangkatan akan dilakukan.
“Insyaallah (bulan ini terangkat, red). Kami tak bisa memastikan,” ujarnya.
Adapun metode dan jadwal pengangkatan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis serta keputusan pihak asuransi bersama kontraktor yang terpilih.
Pihak owner, kata Simson, akan tetap menjalankan tanggung jawabnya hingga seluruh proses penanganan KM Virgo Transport 8 selesai.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















