SuarIndonesia — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, masih terus ditangani kepolisian. Hingga Kamis (1/10/2026), sebanyak 10 laporan polisi telah naik ke tahap penyidikan dengan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui, mayoritas tersangka ternyata membakar lahan milik sendiri. Dari 11 orang yang dijerat hukum, sebanyak 10 tersangka mengaku membakar lahan pribadi.
Sementara satu tersangka lainnya mengaku membakar lahan milik orang lain setelah menerima bayaran sebesar Rp 500 ribu.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mengatakan, dari total 11 tersangka tersebut, tujuh orang telah dilakukan penahanan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara lainnya yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Untuk laporan polisi, kita menangani 10 laporan polisi. Untuk tersangka kita ada 11 orang, yang kita tahan sebanyak tujuh orang,” kata Sugiharso, mengutip detikKalimantan, Kamis (1/10/2026).
Sepuluh perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum. Dua perkara ditangani Polsek Ketapang, dua oleh Polres Kotim, serta masing-masing satu perkara ditangani Polsek Telawang, Polsek Kota Besi dan Jaya Karya.
“Semua sudah naik ke penyidikan dan sudah ada tersangka. Yang masih penyelidikan ini sekitar ada 17 perkara,” ujarnya.
Polisi memastikan penanganan kasus karhutla masih terus berkembang. Jumlah tersangka bahkan berpotensi bertambah apabila hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan pihak lain.
Sugiharso menyebut salah satu perkara di wilayah Jaya Karya juga masih dikembangkan karena diduga melibatkan lebih dari satu orang.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan penambahan tersangka, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Selain pelaku perorangan, polisi juga menangani perkara yang melibatkan korporasi. Saat ini terdapat dua korporasi yang sedang diproses dalam penanganan kasus karhutla.
Namun, perkembangan perkara terhadap dua korporasi tersebut kini berada di Polda Kalimantan Tengah.
“Infonya sudah naik sidik. Untuk perkembangannya, nanti Polda yang menjelaskannya,” pungkas Sugiharso. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















