SuarIndonesia — Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamandau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Mereka yakni FY, mantan Kepala Desa Topalan periode 2016-2022, dan suaminya, UY, yang saat itu merupakan sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. FY dan UY diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp490.808.507.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah. Padahal, total anggaran DD dan ADD yang dikelola Desa Topalan selama dua tahun tersebut mencapai Rp2.421.743.082.
Rinciannya, anggaran tahun 2020 sebesar Rp1.452.742.341, sedangkan pada 2021 mencapai Rp969.000.741.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan DD dan ADD dalam sejumlah kegiatan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD tahun anggaran 2020-2021,” kata Waryoto, mengutip detikKalimantan, Kamis (1/10/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pengelolaan anggaran di luar kewenangan, markup laporan pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan bukti-bukti fiktif hingga penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik Polres Lamandau kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lamandau,” ujarnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















