KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri jadi tersangka korupsi dana desa rugikan negara Rp 490 juta. (Foto: HO- Polres Lamandau)

Pasutri jadi tersangka korupsi dana desa rugikan negara Rp 490 juta. (Foto: HO- Polres Lamandau)

SuarIndonesia — Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamandau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Mereka yakni FY, mantan Kepala Desa Topalan periode 2016-2022, dan suaminya, UY, yang saat itu merupakan sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. FY dan UY diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp490.808.507.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah. Padahal, total anggaran DD dan ADD yang dikelola Desa Topalan selama dua tahun tersebut mencapai Rp2.421.743.082.

Rinciannya, anggaran tahun 2020 sebesar Rp1.452.742.341, sedangkan pada 2021 mencapai Rp969.000.741.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan DD dan ADD dalam sejumlah kegiatan.

Baca Juga :   TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD tahun anggaran 2020-2021,” kata Waryoto, mengutip detikKalimantan, Kamis (1/10/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pengelolaan anggaran di luar kewenangan, markup laporan pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan bukti-bukti fiktif hingga penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik Polres Lamandau kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lamandau,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah
HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng
PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:51

KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42

DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca