KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Antara/Reno Esnir)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST, dua aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan seorang pensiunan ASN Ditjen Pajak untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempatnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi JST selaku pihak swasta, JKP dan SMG selaku pegawai pajak serta ASK selaku pensiunan pegawai pajak,” kata Budi di Jakarta, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (29/9/2026) memeriksa seorang pihak swasta berinisial EN sebagai saksi.

Selanjutnya pada Rabu (30/9/2026), KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial DS sebagai saksi. KPK mendalami dugaan pembelian aset oleh mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Baca Juga :   KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Pada tanggal tersebut, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong
DIBONGKAR Polda Kalsel Penyelundupan Sisik Trenggiling Paruh Burung Rangkong, Pemesan ada Dari China dan Thailand
PROYEK Peningkatan Air Baku Bandarmasih Ratusan Miliar Kembali Diperiksa Kortas Tipikor Mabes Polri
KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:37

ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:19

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 21:23

TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Selasa, 29 September 2026 - 22:01

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca