PAKAI Abaya, Puluhan Siswi Dipulangkan dari Sekolah

- Penulis

Jumat, 8 September 2023 - 00:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abaya telah dilarang di sekolah-sekolah Perancis sebagai tanda afiliasi agama. (Foto: Gilles Bader/picture alliance)

Abaya telah dilarang di sekolah-sekolah Perancis sebagai tanda afiliasi agama. (Foto: Gilles Bader/picture alliance)

SuarIndonesia — Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan sejumlah sekolah negeri di Prancis memulangkan puluhan siswi karena mereka menolak melepas abaya yang digunakan, saat mereka datang ke hari pertama tahun ajaran.

Abaya adalah pakaian terusan yang panjang dan longgar, banyak digunakan di negara-negara Arab dan Muslim.

Seperti dikutip detikNews dari laman Radio France, dalam wawancara bersama BFMTV, Gabriel mengatakan ada 298 siswi yang menggunakan abaya.

Menurutnya “sebagian besar” setuju untuk melepaskan dan berganti baju, tapi 67 siswa “tidak setuju” dan dikembalikan ke rumah mereka.

“Dalam beberapa hari ke depan mereka akan kembali karena harus bersekolah, kita lihat apakah mereka sudah mematuhi aturan atau belum, kalau tidak akan ada dialog baru,” ujarnya dalam wawancara tersebut.

Akhir Agustus lalu pemerintah Prancis mengumumkan pelarangan penggunaan abaya di sekolah-sekolah, setelah sebelumnya mereka juga melarang perempuan Muslim menggunakan hijab.

“Ketika Anda masuk ke kelas, harusnya tidak bisa mengidentifikasi agama orang lain hanya dengan melihat [pakaian] mereka,” ujar Menteri Gabriel saat itu.

Keberatan dengan larangan abaya
Presiden Emmanuel Macron membela kebijakan untuk melarang penggunaan abaya di sekolah, dengan mengatakan ada kelompok”minoritas” di Prancis yang “membajak agama dan menantang republik dan sekularisme”.

Keputusan ini diterima oleh politisi dari sayap kanan, sementara di kubu sayap kiri menilai jika larang ini menjadi sebuah bentuk penghinaan bagi kebebasan sipil.

Anggota parlemen dari sayap kiri, Clementine Autain,mengkritik upaya yang disebutnya sebagai”polisi pakaian” dan “merupakan karakter dari obsesi menolak umat Islam” di Prancis.

Beberapa akademisi menilai larangan ini malahan akan jadi kontraproduktif, karena pakaian yang dikenakan adalah lebih mengarah padafashion identitas,bukan untuk agama.

“Hal ini akan merugikan umat Islam secara umum. Mereka, sekali lagi, akan merasa mengalami stigma,” kata sosiolog Agnes De Feo, yang telah meneliti perempuan Perancis pengguna niqab selama satu dekade terakhir.

Baca Juga :   CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Djennat, usia 22 tahun, yang mengenakan abaya di rumah, mengaku tidak mengerti mengapa abaya dilarang.

“Gaunnya panjang, cukup longgar, cuma pakaian normal saja, tidak ada makna keagamaan yang melekat di dalamnya,” katanya kepada berita Reuters.

Sejak tahun 2004, pemerintah Prancis menetapkan undang-undang yang melarang penggunaan simbol-simbol keagamaan, termasuk tanda dan pakaian, karena melanggar sekularisme dalam dunia pendidikan.

Seragam sudah tidak diwajibkan di sekolah-sekolah Prancis sejak tahun 1968, tapi Menteri Gabriel memberikan sinyal jika akan ada uji coba kembali penggunaan seragam di sekolah pada akhir tahun ini.

“Menurut saya seragam sekolah bukanlah solusi untuk menyelesaikan semua masalah terkait pelecehan, kesenjangan sosial, atau sekularisme,” ujarnya kepada media.

Di tahun 2010, Prancis juga pernah melarang penggunaan cadar atau penutup wajah di depan publik, yang memicu kemarahan komunitas Muslim di negara tersebut.

Undang-undang tahun 2021 di Prancis melarang perbuatan dan tindakan yang disebut pemerintah sebagai “separatisme” dan lebih ingin memperkuat “sekularisme” Prancis,dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap masjid-masjid, sejumlah sekolah, serta klub olahraga untuk membasmi tanda-tanda radikalisme Islam.

Hal ini berbeda jauh dengan negara-negara sekuler lainnya, seperti Australia di mana ekspresi keagamaan dilindungi oleh undang-undang, termasuk pedoman seragam sekolah yang memperbolehkan pakaian keagamaan.

Pelajaran agama di sekolah umum juga diperbolehkan di Australia, meski hampir 40 persen penduduknya melaporkan tidak terkait atau memiliki agama tertentu. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VICTOR DENMARK OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara!
RACE MotoGP Mandalika 2026: Marco Bezzecchi Juara, Rider Aprilia Dominan
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
RACE MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Tempel Jorge Martin, Beda 2 Poin
RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!
MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:48

PEMDA DIMINTA PERKUAT Pencegahan Karhutla hingga Tingkat Desa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:03

DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56

RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:44

MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:25

HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:14

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Berita Terbaru

Petugas satgas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng beberapa waktu lalu. (Foto: HO-Antara)

Kalteng

STATUS TANGGAP DARURAT Karhutla Diperpanjang Sebulan

Rabu, 28 Okt 2026 - 22:25

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan meninjau penanganan karhutla di Simpang Kandan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (27/10/2026). (Foto: Dokpri)

Kalteng

PERSONEL BKO DIKERAHKAN Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 28 Okt 2026 - 21:57