SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi berharap penyelenggaraan kesehatan kepada masyarakat mampu berjalan optimal.
“Karena sudah ada aturan pelayanan kesehatan yang maksimal. Bukan hanya di rumah sakit tetapi puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dikoordinir pemerintah daerah,” ucapnya, usai melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021, di Desa Pakatellu, Kusan Tengah, Tanah Bumbu, Jumat (24/2/2023)
Lanjut Paman Yani sapaan akrabnya ini, dalam perda tersebut telah mengatur berbagai macam fasilitas dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
“Tentang obat-obatan, alat kesehatan yang memadai bagi masyarakat, juga pemberian layanan baik di rumah sakit dan sebagainya bisa berjalan secara optimal sesuai perda tersebut,” katanya.
Melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan dapat memahami secara mendalam mengenai penyelenggaraan kesehatan, setidaknya antara pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui regulasi dan tata cara mendapat layanan kesehatan.
“Aturan dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar untuk masyarakat yang ada di Kalsel. Semoga bisa menjadi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi mereka,” harapnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini, menyampaikan, dengan adanya perda yang mengatur penyelenggaraan kesehatan. Secara hukum pihaknya sudah terlindungi atas aturan tersebut.
“Setiap regulasi yang dibuat kami dari Pemerintah Provinsi Kalsel terus mendukung untuk kemaslahatan masyarakat di banua ini,” katanya.
Kepala Desa Pakatellu, Hamaruddin, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang diberikan. Bahkan, dirinya menyebut, informasi ini sangat bermanfaat.
“Adanya informasi perda ini diharapkan masyarakat mampu terlayani dengan baik, apalagi penyelenggaraan kesehatan yang disosialisasikan sangat bermanfaat bagi kami,” ujarnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















