SuarIndonesia – Jajaran Polda Kalsel, mulai berlakukan Operasi (Ops) Zebra Intan 2019, dengan ditandai gelar pasukan, Rabu (23/10).
Polda melalui Direktorat Lalu Lintas, selain pendiakan di apangan pelanggar lalu lintas, juga menerapkan sistim penilangan menggunakan pantauan yakni Elektronic Traffic Law Enforcement, atau penilangan melalui pemantauan CCTV.
“Penerapkan penilangan melalui pemantauan CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan. Operasi dilaksanakan selama 14 hari kedepan,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Polisi Yazid Fanani, yang memimpin gelar pasukan.

“Kita terapkan tilang melalui CCTV dan kita harapkan kesadaran masyarakat bisa terbangun tanpa ada petugas,” tambah Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Muji Ediyanto.
“Peringatan bagi pengguna jalan di Kota Banjarmasin. Tindak tanduk dalam berkendaraan, baik mobil atau sepeda motor, akan terekam CCTV yang terpasang di beberapa ruas jalan,” ujarnya.
Jika melakukan pelanggaran, meski tidak ada polisi lalaulintasnya, pemberitahuan tilangnya akan disampaikan entah melalui email, WA atau surat tertulis.
“System ini selangkah lebih maju jika dibandingkan e-tilang yang sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia,” jelas Kombes Pol Muji Ediyanto.
Penegakan hukum di bidang lalulintas berbasis IT, lanjut Kombes Muji, pelanggar tidak akan dapat mangkir. Karena hasil rekaman CCTV akan terkoneksi ke big office Regional Traffic Managemen Centre (RTMC) .
“Jadi fotonya akan muncul, karena CCTV terkoneksi ke Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI) data yang ada di BPKB,” jelas Kombes Muji.
“Kewajiban si pelanggar, membayar denda. JIka denda tidak dibayar, maka akan terblokir di ERI data atau di Samsat. Jadi susah bagi pelanggar untuk mengurus perpanjang STNK maupun SIM-nya,” bebernya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















