OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, meresmikan penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru.. (SuarIndonesia/Humas)

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, meresmikan penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru.. (SuarIndonesia/Humas)

SuarIndonesia – Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, meresmikan penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru.

Adapun dari nominasi 10 Desa yang ditetapkan, merupakan perwakilan dari tiap Kecamatan yang telah memenuhi kriteria, melalui proses pendampingan atau pemenuhan instrumen, sudah dilakukan verifikasi awal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta verifikasi lanjutan bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.

Bertempat di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru, Kalsel, penetapan Desa Anti Maladministrasi dihadiri Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Idrus, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, bersama Forkopimda, Kepala SKPD dan camat di lingkungan Pemkab. Kotabaru.

Serta turut dihadiri seluruh Inspektur Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin (27/11/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyampaikan proses awal pendampingan dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2022.

“Desa Anti Maladministrasi dibentuk, karena penting bagi kita untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas, sampai pada tataran desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik terdekat diakses masyarakat” kata Hadi Rahman.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan dalam sambutan dan arahannya bahwa desa adalah pilar penopang dan wujud bentuk pelayanan publik suatu daerah.

Membangun pelayanan publik berintegritas dan Anti Maladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis.

“Kabupaten Kotabaru adalah pelopor penggagas Desa Anti Maladministrasi di Indonesia, menjadi pilot project percontohan Desa Anti Maladministrasi, yang akan kami canangkan di seluruh Provinsi di Indonesia” tegas Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya.

Dadan S. Suharmawijaya menegaskan bahwa penyelenggara layanan tidak hanya dituntut memiliki sikap melayani, namun mesti menjadi contoh teladan dalam bersikap, berintegritas berkesesuaian antara perkataan dan perbuatan, sehingga menanamkan kepercayaan kepada publik.

“Mencanangkan Desa Anti Maladministrasi, adalah salah satu bentuk ikhtiar komitmen penyelenggara layanan publik, untuk menjamin layanan publik yang diberikan, terselenggara secara prima dan bebas dari tindakan Maladministrasi.

Baca Juga :   PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti

“Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah berkomitmen penuh dan mengucapkan selamat kepada 10 desa yang ditetapkan, semoga pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkualitas hingga ke level desa,” ucap Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya.

Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, terpilih dari 40 nominasi desa dari jumlah total 198 desa, dari 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Desa yang ditetapkan antara lain Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan.

Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, dan terakhir Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.

Dalam proses pendampingan Desa Anti Maladministrasi, yang telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel tahun 2023 di Kabupaten Kotabaru, terdapat 3 aspek instrumen yang terbagi dalam beberapa variabel, yakni aspek perilaku, aspek standar pelayanan dalam proses penyampaian pelayanan, dan aspek standar pelayanan dalam proses pengelolaan pelayanan.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Idrus, menyampaikan penghargaan atas bantuan dan pendampingan Ombudsman dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi, di Kabupaten Kotabaru.

“Selain mendorong kemajuan sektor pariwisata, kami berkomitmen membangun pelayanan publik yang berkualitas, kami bangga menjadi Kabupaten terpilih dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi.

Terima kasih atas kepercayaan Ombudsman dalam melaksanakan pendampingan pembangunan Desa Anti Maladministrasi di daerah kami.

Semoga 10 desa yang telah ditetapkan, mendorong semangat desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan hal yang sama”, kata Bupati Kotabaru.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla
TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca