OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 12:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, meresmikan penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru.. (SuarIndonesia/Humas)

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, meresmikan penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru.. (SuarIndonesia/Humas)

SuarIndonesia – Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, meresmikan penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru.

Adapun dari nominasi 10 Desa yang ditetapkan, merupakan perwakilan dari tiap Kecamatan yang telah memenuhi kriteria, melalui proses pendampingan atau pemenuhan instrumen, sudah dilakukan verifikasi awal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta verifikasi lanjutan bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.

Bertempat di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru, Kalsel, penetapan Desa Anti Maladministrasi dihadiri Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Idrus, Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, bersama Forkopimda, Kepala SKPD dan camat di lingkungan Pemkab. Kotabaru.

Serta turut dihadiri seluruh Inspektur Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin (27/11/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyampaikan proses awal pendampingan dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2022.

“Desa Anti Maladministrasi dibentuk, karena penting bagi kita untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas, sampai pada tataran desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik terdekat diakses masyarakat” kata Hadi Rahman.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan dalam sambutan dan arahannya bahwa desa adalah pilar penopang dan wujud bentuk pelayanan publik suatu daerah.

Membangun pelayanan publik berintegritas dan Anti Maladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis.

“Kabupaten Kotabaru adalah pelopor penggagas Desa Anti Maladministrasi di Indonesia, menjadi pilot project percontohan Desa Anti Maladministrasi, yang akan kami canangkan di seluruh Provinsi di Indonesia” tegas Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya.

Dadan S. Suharmawijaya menegaskan bahwa penyelenggara layanan tidak hanya dituntut memiliki sikap melayani, namun mesti menjadi contoh teladan dalam bersikap, berintegritas berkesesuaian antara perkataan dan perbuatan, sehingga menanamkan kepercayaan kepada publik.

“Mencanangkan Desa Anti Maladministrasi, adalah salah satu bentuk ikhtiar komitmen penyelenggara layanan publik, untuk menjamin layanan publik yang diberikan, terselenggara secara prima dan bebas dari tindakan Maladministrasi.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

“Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah berkomitmen penuh dan mengucapkan selamat kepada 10 desa yang ditetapkan, semoga pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkualitas hingga ke level desa,” ucap Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya.

Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, terpilih dari 40 nominasi desa dari jumlah total 198 desa, dari 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru.

Desa yang ditetapkan antara lain Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan.

Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, dan terakhir Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.

Dalam proses pendampingan Desa Anti Maladministrasi, yang telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel tahun 2023 di Kabupaten Kotabaru, terdapat 3 aspek instrumen yang terbagi dalam beberapa variabel, yakni aspek perilaku, aspek standar pelayanan dalam proses penyampaian pelayanan, dan aspek standar pelayanan dalam proses pengelolaan pelayanan.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Al-Idrus, menyampaikan penghargaan atas bantuan dan pendampingan Ombudsman dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi, di Kabupaten Kotabaru.

“Selain mendorong kemajuan sektor pariwisata, kami berkomitmen membangun pelayanan publik yang berkualitas, kami bangga menjadi Kabupaten terpilih dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi.

Terima kasih atas kepercayaan Ombudsman dalam melaksanakan pendampingan pembangunan Desa Anti Maladministrasi di daerah kami.

Semoga 10 desa yang telah ditetapkan, mendorong semangat desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan hal yang sama”, kata Bupati Kotabaru.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca