OMBUDSMAN RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu penundaan berlarut, diskriminasi, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur. Temuan ini merupakan hasil kajian cepat (Rapid Assessment) yang disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Selasa (30/9/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Program MBG menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai koordinator utama. Namun, hingga September 2025 Ombudsman mencatat baru 26,7% Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kesenjangan ini menimbulkan risiko besar tidak tercapainya target layanan di tahun berjalan.

Lebih lanjut Yeka menjabarkan, potensi maladministrasi penundaan berlarut ditemukan proses verifikasi mitra tanpa kepastian waktu dan keterlambatan pencairan honorarium staf lapangan. Selain itu, teridentifikasi adanya diskriminasi berupa potensi afiliasi yayasan dengan jejaring politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penetapan mitra.

Dari sisi kompetensi, kelemahan terlihat pada penerapan standar operasional prosedur, misalnya dapur tidak menyimpan catatan suhu atau retained sample. Sementara itu, penyimpangan prosedur terjadi dalam bentuk pengadaan bahan yang tidak sesuai kontrak, misalnya ditemukan beras kualitas medium diterima meskipun dalam kontrak tertulis premium.

“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik – kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 – harus ditegakkan secara konsisten,” ucapnya.

Dari hasil kajian Ombudsman RI ini, Yeka menjabarkan terdapat delapan masalah utama dalam penyelenggaraan program MBG. Pertama, kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian; kedua, maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah; ketiga, permasalahan dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan; keempat, keterbatasan dan penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan; kelima, ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas; keenam, penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP); ketujuh, distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru di sekolah; serta kedelapan, sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum sepenuhnya berbasis data.

Baca Juga :   BP-PERDA DPRD Kalsel Berharap Penambahan Modal ke Bank Kalsel Dorong Lapangan Pekerjaan Banua

”Delapan permasalahan tersebut menimbulkan risiko turunnya kepercayaan publik, bahkan telah memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat, sehingga diperlukan langkah perbaikan yang cepat, terukur, dan transparan agar tujuan utama program Makan Bergizi Gratis sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan rakyat tetap terjaga,” ujarnya.

Ombudsman RI mendesak pemerintah, khususnya BGN, untuk segera melakukan perbaikan mendasar dalam penyelenggaraan program MBG. Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi kemitraan dengan menegakkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta penguatan sumber daya manusia dan sistem administrasi agar pembayaran maupun koordinasi berjalan lebih lancar.

Ombudsman juga mendorong keterlibatan penuh BPOM dalam pengawasan keamanan pangan dan distribusi, pembangunan dashboard digital untuk pemantauan real-time mutu bahan, distribusi, serta penggunaan anggaran, dan jaminan perlindungan serta kompensasi bagi guru yang dilibatkan dalam proses distribusi.

Terkait evaluasi pelaksanaan SPPG, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan. “Bagi SPPG yang telah menimbulkan insiden kesehatan harus dihentikan untuk dievaluasi. SPPG yang berjalan normal tetap dipantau dan dipastikan tidak terjadi insiden kesehatan di kemudian hari. Bagi yang belum beroperasi, harus memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan semua SOP dilakukan menuju zero incident,” tegas Yeka.

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan program MBG sekaligus mendorong perbaikan layanan publik demi pemenuhan hak dasar masyarakat. “Semoga saran yang disampaikan Ombudsman dapat segera dilaksanakan dan segera berbenah. Pada akhirnya keberhasilan MBG dilihat dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, dan penerapan sertifikasi pangan menuju zero accident di setiap SPPG,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PANEN SERENTAK 100 Ton Jagung, Polda Kalsel juga “Groundbreaking” 10 Gudang Ketapang dan “Launching” 166 SPPG Polri
OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN
SUMBAR: Sembilan Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
ALPIYA RAKHMAN Perjuangkan Infrastruktur dan UMKM di Tanah Bumbu
TVRI Pemegang Hak Siar Resmi Sepak Bola Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap
RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:47

PENIMBUN BBM Bersubsidi Dibongkar Polres Barut

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38

SUMBAR: Sembilan Penambang Ilegal Tewas Tertimbun Longsor

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:23

TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41

SOAL Video Viral Diduga Tenaga Ahli Gubernur Konsumsi Narkoba, Polda Kalsel Koordinasikan

Senin, 11 Mei 2026 - 23:11

KPK: Ingatkan Kepala Daerah tak Beri THR dan Hibah ke Instansi Vertikal

Senin, 11 Mei 2026 - 20:04

USULAN Larangan Total Vape Jangan Sekadar “Omon-omon”

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:49

PENGUNGKAPAN 14 Kasus Kekerasan Seksual di Banjarmasin, jadi Perhatian Serius

Berita Terbaru

HST

SEORANG MARBOT Masjid Dilaporkan Tenggelam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca