SuarIndonesia – Wah…wah !!! Oknum dewan Kabupaten Tala (Tanah Laut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial Syn, ini teryata sudah dua tahun konsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ketergantungan.
Kini dirinya harus bolak-balok ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, kaitan wajib lapor atas kasusnya setelah tertangkap, beberapa waktu lalu.
“Oknum dewan yang ditangkap saat pesta sabu-sabu ini sejak awal kita kenakan wajib lapor, seminggu sekali harus datang.
Dari pengakuan sih, memag sudah dua tahun konsumsi sabu,” kata Kepala BNNP Kalsel,” Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga M,SI, kepada wartawan, usai press release akhir tahun, Selasa (22/12/2020) lalu.
Diketahui, oknum dari kader Partai PDI Perjuangan ini, digerebek sedang pesta sabu bersama rekannya yang lain (bukan anggota dewan) di Kota Banjarbaru, pada Selasa (1/12) lalu.
Menurutnya Kepala BNNP saat itu didampingi Kasi Penyidikan, Kompol Yanto Suparwito, berdasarkan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1.
Rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.
Brigjen Pol Jackson juga menegaskan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Itu dibuktikan dengan hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.
Ditanya soal oknum itu disebut-sebut dijebak. Kepala BNNP, tak begitu merespon.“Ya biasa lah kalau sudah tertangkap, bicara orang yang baru pakai narkoba bersikap begitu, ya ngomong ngarangidul. Tapi yang pasti kami tidak mungkin melakukan hal di luar yang kami lakukan,” tambahnya.
Ia katakan, semua alat bukti saat terkait penangkapan oknum dewan itu lengkap, seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya.
Sebelumnya si oknum diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna narkoba hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi. Oknum wakil rakyat itu diketahui anggota terpilih periode 2019-2024. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















