OBAT Dexamethasone Tak Diberikan untuk Pasien COVID-19 di Banjarmasin

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2020 - 19:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Maraknya berita sebuah obat yang diklaim ampuh menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus COVID-19.

Obat Dexamethasone masuk ke dalam golongan obat Kortikostreorid, yang biasanya digunakan untuk jangka panjang dan tidak boleh dihentikan secara tiba-tiba.

Obat ini tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Dan jika ingin mengkonsumsinya harus sesuai dengan takaran dan resep yang diberikan oleh dokter.

Dexamethasone obat untuk mengatasi peradangan, reaksi alergi, dan dan penyakit autoimun. Lantas apakah obat ini telah digunakan di Banjarmasin ?

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, sampai saat ini belum mempergunakan Dexamethasone untuk mengobati pasien COVID-19.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

Dirinya menganggap tidak serta menggunakan obat yang rekomendasinya tidak resmi dari Kementerian Kesehatan RI.

“Dexamethasone ini bukan obat yang baru, sudah ada sejak lima puluhan tahun lalu yang digunakan untuk anti peradangan,” tegasnya.

Machli beranggapan, penggunaan Dexamethasone bukan untuk indikasi utama COVID-19, melainkan hanya memiliki sifat anti inflamasi.

Sehingga sampai saat ini, petugas medis hanya memberikan obat-obatan yang sesuai rekomendasi Kemenkes kepada pasien COVID-19.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca