SuarIndonesia – Nyeleneh, sudah ada punya usaha dengan berdagang, malam mengedarkan narkoba, akhirnya diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
“Pelaku menyimpan di belakang pintu dapur rumah dan juga di bawah lantai rumah tetangga,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Pelaku Bahrun alias Arun (49) ini katanya ditangkap Senin (3/8/2020) lalu sekitar pukul 05.30 WITA atas keterlibatan peredaran sabu dan pil ekstasi.

Warga Jalan KS Tubun Gang II Damai No. 62 Rt. 27 Kelurahan Kelayan Besar Banjarmasin Selatan ini, diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait aktivitasnya.
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 100,82 gram, 9 paket sabu 33,18 gram, dan pil ekstasi sebanyak 387 butir warna coklat dengan logo batman serta 209 hutor warna hijau berlogo huruf B.
Dikatakan Wahyu, semua barang bukti temukan dalam kantongan plastik di rumah pelaku Arun.
Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan terkait asal barang bukti yang diperolehnya..(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















