Suarindonesia – Atas semua itu pula dilaporkan orang tua si anak yang masih berusia 9 tahun ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (12/4) .
Pria berusia 48 tahun berinisial S diketahui nekad melakukan dugaan perbuatan asusila terhadap anak itu sejak berusia 5 tahun.
Tak hanya itu, penjual kerupuk itu diduga pula melakukan hal serupa terhadap teman korban lainnya yang berusia 10 tahun.
Berdasarkan keterangan diperoleh, S melakukan perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak- kanak hingga saat ini.
Korban yang merupakan teman tetangga ini diduga dengan mudah berbuat bejat dengan di imingi – imingi uang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, setelah menerima laporan, mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel.
Sementara keterangan lain , terkait aksi bejat S, warga kawasan Banjarmasin Utara ini berawal korban berceritakan kepada temannya yang lain perihal perbuatan S, kepadanya.
Celoteh polos anak itupun sampai didengar orang tua korban. Sontak, sang orang tua kaget dan langsung meminta penjelasan terhadap anaknya.
Kemudian, tak terima dengan apa yang dilakukan pria berinisial S ini, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin.(YI)