Suarindonesia – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buruh angkut.
Budi Yanto alias Budi, pria berusia 24 tahun ini diciduk petugas karena katerlibatan bisnis narkoba jenis sabu, Rabu (13/3) sekitar pukul 08.00 WITA.
Dari tangan warga Jalan Kelayan Besar I Rt 04 Rw 02 Tanjung Pagar Banjarmasin ini, petugas menyita barang bukti 14 paket sabu siap edar seberat 4,88 gram,.
Tertangkapnya tersangka Budi di rumahnya ini berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitasnya.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan, ” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepada awak media, Kamis.(15/3).
Diungkapkan Herry, saat ini petugas terus lakukan pemgembangan terkait asal barang yang di peroleh tersangka Budi. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















