SuarIndonesia – Narkotika senilai Rp 256 juta disita Jajaran Satuan Reserse Natkoba Polresta Banjarmasin dari 19 tersangka. Barang bukti seberat 164,33 gram sabu sabu, 11 butir ekstasi dan 0,15 gram serbuk ekstasi.
Dalam prosesnya, kemudian narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan Rabu (24/1/2024) dipimpin Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama didampangi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa.
Pemusnahan dilakukan di ruang lobby Sat Reserse Narkoba dengan cara melarutkan barang itu ke air yang dicampur cairan pembersih lantai dan membuangnya ke saluran pembuangan air.
Menurut Wakapolresta, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan ketetapan hukum dan sudah harus dimusnahkan.
“Ini bertujuan untuk transparansi serta mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam ungkap kasus kepada masyarakat,” jelas Arwin kepada awak media.
Diungkapkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan hasil ungkap Satuan Reserse Narkkba Polresta Banjarmasin dan polsek polsek dari Desember 2023 sampai Januari 2024, yang terdiri dari 18 kasus.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polresta Banjarmasin selalu berusaha untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk diketahui , dari pemusnahan barang bukti itu dinilaikan ke uang sebesar Rp 256 juta, dan Kepolisian menyelamatkan sebanyak 2.476 warga Banjarmasin dari bahaya narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















