NAPI Lapas Madiun Kendalikan Pasokan Sabu ke Kalsel, Peralat Dua Petani Aceh dan Total Disita 1,5 Kilo Lebih

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2020 - 02:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Salah satu napi (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Mulyadi alias Mumul, kendalikan pemasokan atau pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke Kalimantan Selatan (Kalsel).

Barang itu nyaris lolos dari pengiriman yang dibawa jaringannya lewat penerbangan pesawat udara. Karena keburu diungkap anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kemudian dilanjutkan meringkus jaringan lainnya di Kalsel, Senin (27/1/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 WITA.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabagbinops, AKBP Sigit Kumoro, ketika dikonfirmasi, kemarin, membenarkan soal tersebut.

“Ada beberapa TKP yang dilakukan pelacakan untuk pengungkapan dari jaringan napi di Madiun, yang ada di Kalsel ini,” tambah AKBP Sigit Kumuro.

Pada awal, sejumlah anggota Subdit 2, Minggu, penggeledahan dengan lokasi pertama di terminal kedatangan Bandara Udara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru.

Kemudian Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua di halaman salah satu hotel di Jalan A Yani Km 24,8 Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru.

Di halaman salah satu Minimarket di Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara.

Menurut keterangan, dari sejumlah TKP itu, diringkus tersangka dan ironisnya asal Aceh ini seharinya petani.

Baca Juga :   DIHENTIKAN PERKARA Penabrak Motor Dua Orang Meninggal Dunia dan Penikaman, Satu Terluka

Yakni Malek Ridwan alias Malek (31) alamat Dusun Cut Kuta Kelurahan Anou Barat Kecamatan Baktiya, Kota Aceh Utara Provinsi NAD/Aceh (sesuai KTP) Kemudian Ridwan alias Wan (26), juga petani, warga Jalan Dusun Himpunan Kelurahan Geulumpang Payong Kecamatan Baktiya Kota Aceh.

Sedangkan barang bukti yang dibawa petani Aceh itu sebanyak delapan paket sabu dengan berat berat 1 kilogram atau 1000 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kemudian untuk jaringannya di Kalsel yakni tersangka Rudy Rakhmadani (48) beralamat di Komplek Suaka Indah Lestari Blok H, RT 014 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalsel. Miswan Setiawan alias Iwan (35), warga Kelayan Besar ll RT 027 RW 002 Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan.

Dari Rudy dan Iwan disita barang bukti 6 paket berat setengah kilogram lebih atau 571 gram.

Kemudian paketan shabu lainnya berat bersih 18,78 gram, timbangan digital serta barang bukti lainnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:16

KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 - 00:43

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 - 23:17

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Berita Terbaru

Headline

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca