NAIK UMP Kalsel 2023 Jadi Rp3,149.977

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 00:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terhitung 1 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Kalsel telah Menetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel bernomor 188.44/0824/KUM/2022, tanggal 28 November 2022. Ada 7 diktum yang diteken lanssung Gubernur Sahbirin Noor dalam SK itu. SK itu juga ditembuskan ke Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

Keputusan tersebut juga ditekat Ketua DPRD Provinsi Kalsel, para bupati dan walikota se-Kalsel, Inspektur Provinsi Kalsel, para ketua serikat pekerja/buruh, Ketua Kadin dan Apindo Kalsel, kepala dinas/kantor yang membidangi ketenagakerjaan di Kalsel, serta Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

Dalam keputusannya, Gubernur Kalsel melarang para pengusaha membayar upah kerja lebih rendah dibanding UMP Provinsi Kalsel yang berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

“Bagi pekerja berstatus tetap , tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” begitu bunyi diktum keempat dalam SK Gubernur Kalsel disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irpan Sayuti SE, MM kepada awak media, Senin (28/11/2022).

NAIK UMP Kalsel 2023 Jadi Rp3,149 (2)

Didampingi Kabid yang membidangi tenaga kerja Muzalifah, Irpan mengatakan diktum berikutnya, UMP ditegaskan Gubernur Sahbirin Noor adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Atau, 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Baca Juga :   PUPR KALSEL Diingatkan Jangan Terulang Kasus Hukum

“Jadi dengan ditetapkan SK ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penegasan Gubernur Kalsel dalam diktum keenam yang dibacakan Irpan Sayuti lagi.

Khusus kenaikan UMP 2023 dibanding tahun 2022 mencapai 8,38 persen atau senilai Rp243.504, yang sebelumnya hanya Rp2.906.473,32. Bahkan diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel Irfan Sayuti mengakui kenaikan UMP tahun 2023 berdasar ketentuan pemerintah pusat tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal ini berdasar Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMP 2023 mencapai 8,38 persen dibanding tahun sebelumnya,

“Dengan kenaikan tersebut diharapkan menodorong pertumbuhan ekonomi karena sejak paska corono ini membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian di Kalsel,”demikian Lutfi.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca