“Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti. Kami sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Dr. Hj. Indah Laila, SH. MH melaui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Purnama Putra  Dimas SH MH, ketika ditanya, Selasa (23/5/2023).

Dimana objek penyidikan adalah pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM tahap II pada 2019.

“Dan tahap III pada 2021 di Kota Banjarbaru dengan anggaran bersumber dari APBN masing-masing sekitar Rp 16 miliar dan Rp 11 miliar,” lanjut Dimas.

Ia juga mengatakan saat ini, tim penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli dari perguruan tinggi di Kalimantan Selatan untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan.

Dalam penyidikan umum yang dilakukan Kejari Banjarmasin saat ini untuk mencari alat bukti agar bisa menentukan siapa tersangkanya.

”Nanti kalau sudah lengkap semuanya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan dugaan korupsi ini,”  tutup Dimas. (ZI)