SuarIndonesia – Supianoor alias Iyan, untuk sementara waktu harus menghentikan aktivitasnya sebagai sopir Grab.
Pasalnya, pria berusia 28 tahun ini tertangkap tangan petugas Polsekta Banjarmasin Timur menyimpan narkoba jenis sabu
“Saat penggeledahan anggotal menemukan barang bukti satu paket sabu dan satu buah alat isap,” jelas Kapolsekta Bnajaramsin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timuryono kepada awak media, Rabu (20/11).

Tersangka adalah warga alan Pekapuran A Gang V Rt 16 Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur dan ditangkap katanya, Jumat (15/11) malam lalu,sekitar pukul 22.00 WITA.
“Semua berdasarkan Informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” tambah kanit.
Dikatakan Kanit, barang bukti yang berhasil disita ini diakui tersangka Iyan adalah miliknya.
“Jika terbukti bersalah tersangka Iyan akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















