Suariindonesia -Modus tersangka sewa mobil kepada pemilik rental yang kemudian dibawa kabur.
DanjJajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menyita tiga unit mobil berbagai jenis diduga tersangkut kasus penggelapan.
Diamankan barang bukto tiga unit mobil berdasarkan laporan pemilik mobil ke Mapolresta Banjarmasin.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi menang tersangka menggunakan modus sewa mobil kepada pemilik rental yang kemudian dibawa kabur.
“Setelah berhasil membawa kabur, tersangka kembali menggadaikan ke orang lain dengan kisaran harga Rp 20 juta,” jelas Ade kepada awak media, Selasa (13/8) lalu.
Dikatakan, tiga unit mobil betbagai jenis berhasil di amankan pada hari yang sama dengan tiga tempat berbeda.
” Petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit tiga tempat berbeda diantara Palangkaraya dan landasan Ulin,’ ujarnya lagi
Meski sudah barang bukti berhasil di amankan akan tetapi untuk tersangka, dua diantaranya sudah tertangkap dengan kasus yang sama dugaan penggelapan.
Adapun dua yang diamankan pihak kepolisian adalah MNH (37), melakukan dugaan penggelqpqn mobil Suzuki jenis Flash.
MNH, warga Beruntung Jaya Banjarmasin Selatan, Saat ini ditahan di Rutan Polda Kalsel .
Selanjut Sp alias Nunut (43) melakukan penggelapan mobil Avanza.
Tersangka Nunut , warga Jalan Veteran samping SMP 7 Banjarmasin di tahan di Polres Kandangan dalam perkara narkoba.
Sementara untuk dugaan penggelapan mobil Honda Brio masih dalam penyelidikan dan mobil ditemukan di Banjarbaru Jalan Trikora, Kalsel.
Dari data, ke tiga mobil yang diamankan yakni mobil Suzuki Flash warna merah metalik nopol DA 8117 TAE, mobil merek Toyota Avanza warna putih Nopol B 1407 COU dan mobil Honda Brio warna putih DA 1402 TN.
Ke tiga unit mobil itu diamankan, Rabu (7/8) pagi, sekitar pukul 09.30 WITA.
” Untuk tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















