MKMK Tunda Periksa Anwar Usman!

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim konstitusi Anwar Usman seharusnya diperiksa MKMK hari ini, namun dia masih terlibat dalam memproses PHPU Pileg sehingga pemeriksaan ditunda. [ANTARA FOTO/Rivan Awal L]

Hakim konstitusi Anwar Usman seharusnya diperiksa MKMK hari ini, namun dia masih terlibat dalam memproses PHPU Pileg sehingga pemeriksaan ditunda. [ANTARA FOTO/Rivan Awal L]

SuarIndonesia — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif dibacakan.

Dikutip dari CNNIndonesia, mulanya, Anwar Usman rencananya diperiksa MKMK hari ini, Rabu (5/6/2024). Namun, Anwar Usman masih terlibat dalam memproses PHPU legislatif sehingga pemeriksaan oleh MKMK akan ditunda.

Adapun putusan PHPU Pileg baru mulai dibacakan pada 6, 7 dan 10 Juni 2024 mendatang.

“Sehingga untuk Hakim Terlapor akan dijadwalkan ulang yang waktunya belum dapat kami putuskan, karena masih melihat rapat-rapat persiapan pengucapan putusan PHPU,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

“Mudah-mudahan 11 Juni bisa. Kami juga mau cepat-cepat selesai dengan urusan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman terkait konflik kepentingan antara adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Dalam laporan yang disampaikan, Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Baca Juga :   SEORANG Buruh Bangunan Disergap Polisi

Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 ini menjadi kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zico dalam laporannya menemukan bahwa terdapat dua kasus, di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan satu di antaranya Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Ia berpendapat, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai Anwar seharusnya lebih hati-hati, terutama setelah menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat,” katanya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca