MKMK Tunda Periksa Anwar Usman!

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim konstitusi Anwar Usman seharusnya diperiksa MKMK hari ini, namun dia masih terlibat dalam memproses PHPU Pileg sehingga pemeriksaan ditunda. [ANTARA FOTO/Rivan Awal L]

Hakim konstitusi Anwar Usman seharusnya diperiksa MKMK hari ini, namun dia masih terlibat dalam memproses PHPU Pileg sehingga pemeriksaan ditunda. [ANTARA FOTO/Rivan Awal L]

SuarIndonesia — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif dibacakan.

Dikutip dari CNNIndonesia, mulanya, Anwar Usman rencananya diperiksa MKMK hari ini, Rabu (5/6/2024). Namun, Anwar Usman masih terlibat dalam memproses PHPU legislatif sehingga pemeriksaan oleh MKMK akan ditunda.

Adapun putusan PHPU Pileg baru mulai dibacakan pada 6, 7 dan 10 Juni 2024 mendatang.

“Sehingga untuk Hakim Terlapor akan dijadwalkan ulang yang waktunya belum dapat kami putuskan, karena masih melihat rapat-rapat persiapan pengucapan putusan PHPU,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

“Mudah-mudahan 11 Juni bisa. Kami juga mau cepat-cepat selesai dengan urusan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.

Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman terkait konflik kepentingan antara adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Dalam laporan yang disampaikan, Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Baca Juga :   ANAK harus Dilindungi dari Promosi Vape di Medsos

Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 ini menjadi kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zico dalam laporannya menemukan bahwa terdapat dua kasus, di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan satu di antaranya Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Ia berpendapat, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai Anwar seharusnya lebih hati-hati, terutama setelah menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat,” katanya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca