MK Tolak Tunda Cleansing Guru Honorer Akhir Tahun Ini

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK beralasan aturan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 itu telah memberi kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, hal itu tak melanggar UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon sepenuhnya,” dikutip CNNIndonesia dari salinan putusan MK nomor 119/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10/2024).

Gugatan itu dilayangkan seorang guru honorer bernama Dhisky. Dia meminta Mahkamah untuk mengubah ketentuan yang mengatur batas waktu cleansing pegawai honorer.

Dia telah bekerja sebagai guru honorer sejak 2020. Namun, hingga saat ini ia belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dhisky menjelaskan ia pernah tak bisa ikut tes PPPK karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2022.

Pada 2023, ia lagi-lagi tak bisa mendaftar tes PPPK. Hal itu karena SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, tetapi pemda tidak membuka formasi. Meski demikian, nyatanya ada guru dari sekolah swasta yang bisa mendaftar pada kesempatan itu.

Baca Juga :   MENDAGRI TITO Ingatkan Kepala Daerah Kampanye Buat Paslon Pilkada Harus Cuti

Pada awal tahun ajaran 2024-2025, Dhisky terkena kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga saat ini, ia tidak melihat upaya pemerintah mengangkat guru-guru honorer. Padahal UU ASN hanya memberi waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.

“Artinya apabila pemohon sampai bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya incasu guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan kontrak kerja individu (KKI) sebagai guru kontrak,” kaya Dhisky dalam gugatannya.

Dhisky meminta MK menyatakan Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi pegawai ASN in casu sebagai pegawai negeri sipil atau PPPK.” (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca