MK Tolak Tunda Cleansing Guru Honorer Akhir Tahun Ini

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK beralasan aturan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 itu telah memberi kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, hal itu tak melanggar UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon sepenuhnya,” dikutip CNNIndonesia dari salinan putusan MK nomor 119/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10/2024).

Gugatan itu dilayangkan seorang guru honorer bernama Dhisky. Dia meminta Mahkamah untuk mengubah ketentuan yang mengatur batas waktu cleansing pegawai honorer.

Dia telah bekerja sebagai guru honorer sejak 2020. Namun, hingga saat ini ia belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dhisky menjelaskan ia pernah tak bisa ikut tes PPPK karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2022.

Pada 2023, ia lagi-lagi tak bisa mendaftar tes PPPK. Hal itu karena SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, tetapi pemda tidak membuka formasi. Meski demikian, nyatanya ada guru dari sekolah swasta yang bisa mendaftar pada kesempatan itu.

Pada awal tahun ajaran 2024-2025, Dhisky terkena kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :   MENDAGRI TITO Ingatkan Kepala Daerah Kampanye Buat Paslon Pilkada Harus Cuti

Hingga saat ini, ia tidak melihat upaya pemerintah mengangkat guru-guru honorer. Padahal UU ASN hanya memberi waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.

“Artinya apabila pemohon sampai bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya incasu guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan kontrak kerja individu (KKI) sebagai guru kontrak,” kaya Dhisky dalam gugatannya.

Dhisky meminta MK menyatakan Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi pegawai ASN in casu sebagai pegawai negeri sipil atau PPPK.” (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca