MK Tolak Tunda Cleansing Guru Honorer Akhir Tahun Ini

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK beralasan aturan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 itu telah memberi kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, hal itu tak melanggar UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon sepenuhnya,” dikutip CNNIndonesia dari salinan putusan MK nomor 119/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10/2024).

Gugatan itu dilayangkan seorang guru honorer bernama Dhisky. Dia meminta Mahkamah untuk mengubah ketentuan yang mengatur batas waktu cleansing pegawai honorer.

Dia telah bekerja sebagai guru honorer sejak 2020. Namun, hingga saat ini ia belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dhisky menjelaskan ia pernah tak bisa ikut tes PPPK karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2022.

Pada 2023, ia lagi-lagi tak bisa mendaftar tes PPPK. Hal itu karena SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, tetapi pemda tidak membuka formasi. Meski demikian, nyatanya ada guru dari sekolah swasta yang bisa mendaftar pada kesempatan itu.

Pada awal tahun ajaran 2024-2025, Dhisky terkena kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :   ANAK harus Dilindungi dari Promosi Vape di Medsos

Hingga saat ini, ia tidak melihat upaya pemerintah mengangkat guru-guru honorer. Padahal UU ASN hanya memberi waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.

“Artinya apabila pemohon sampai bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya incasu guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan kontrak kerja individu (KKI) sebagai guru kontrak,” kaya Dhisky dalam gugatannya.

Dhisky meminta MK menyatakan Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi pegawai ASN in casu sebagai pegawai negeri sipil atau PPPK.” (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca