MK Tolak Tunda Cleansing Guru Honorer Akhir Tahun Ini

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK beralasan aturan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 itu telah memberi kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, hal itu tak melanggar UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon sepenuhnya,” dikutip CNNIndonesia dari salinan putusan MK nomor 119/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10/2024).

Gugatan itu dilayangkan seorang guru honorer bernama Dhisky. Dia meminta Mahkamah untuk mengubah ketentuan yang mengatur batas waktu cleansing pegawai honorer.

Dia telah bekerja sebagai guru honorer sejak 2020. Namun, hingga saat ini ia belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dhisky menjelaskan ia pernah tak bisa ikut tes PPPK karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2022.

Pada 2023, ia lagi-lagi tak bisa mendaftar tes PPPK. Hal itu karena SSCASN terkunci hanya bisa melamar di sekolah induk, tetapi pemda tidak membuka formasi. Meski demikian, nyatanya ada guru dari sekolah swasta yang bisa mendaftar pada kesempatan itu.

Baca Juga :   MENDAGRI TITO Ingatkan Kepala Daerah Kampanye Buat Paslon Pilkada Harus Cuti

Pada awal tahun ajaran 2024-2025, Dhisky terkena kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga saat ini, ia tidak melihat upaya pemerintah mengangkat guru-guru honorer. Padahal UU ASN hanya memberi waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.

“Artinya apabila pemohon sampai bulan Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK, maka dapat dipastikan pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN atau nama lainnya incasu guru honorer, walaupun pemohon dapat lulus ujian untuk mendapatkan kontrak kerja individu (KKI) sebagai guru kontrak,” kaya Dhisky dalam gugatannya.

Dhisky meminta MK menyatakan Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi pegawai ASN in casu sebagai pegawai negeri sipil atau PPPK.” (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026
KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah
PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi
KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan
EMPAT PREMAN Pungutan Liar SPBU Positif Narkoba
PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca