MK TETAP Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Gugatan MAKI tak Diterima

- Penulis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal tentang pasa jabatan pimpinan KPK, Selasa (15/8/2023). (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahi)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal tentang pasa jabatan pimpinan KPK, Selasa (15/8/2023). (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahi)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menggugat perihal kepemimpinan Firli Bahuri dkk setelah keluarnya putusan masa jabatan diperpanjang menjadi 5 tahun.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Selasa (15/8/2023).

Hakim MK Suhartoyo mengatakan tidak ada keraguan dalam putusan MK Nomor 112/PUU/XXX-2022. Suhartoyo menegaskan putusan itu otomatis berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

“Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar dalam putusan 112/PUU/XXX-2022 sebagaimana dikutip di atas, meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya telah secara eksplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan,” ujar Suhartoyo.

“Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024,” imbuhnya, seperti dikutip detikNews, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Putusan ini tidak bulat. Sebab, hakim MK Saldi Isra mengajukan concurring opinion atau alasan berbeda.

Sebagaimana diketahui, polemik muncul setelah MK mengabulkan uji materi UU 30 tahun 2002 tentang KPK pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan diajukan Nurul Ghufron.

Putusan itu berbunyi MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi selama 5 tahun. Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya.

MAKI berharap putusan MK ini berlaku setelah pimpinan KPK selanjutnya. Artinya, di masa kepemimpinan Firli menjabatnya sesuai janji saat pelantikan, yakni 4 tahun. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca