MK TERIMA 47 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Dibahas Hakim

- Penulis

Jumat, 19 April 2024 - 22:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi telah menerima 47 amicus curiae. Akan tetapi, hanya 14 yang akan dibahas hakim dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Mahkamah Konstitusi telah menerima 47 amicus curiae. Akan tetapi, hanya 14 yang akan dibahas hakim dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 amicus curiae hingga Jumat (19/4). Para pengirim memberi pandangan atau opininya tentang sengketa hasil Pilpres 2024.

Para pengirim amicus curiae itu diunggah di story Instagram @mahkamahkonstitusi. Salah satunya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh dokumen amicus curiae yang dikirim ke MK bakal menjadi dokumen publik.

“Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, kutip CNNIndonesia, Jumat (19/4/2024).

Meski demikian, tidak semua amicus curiae dipertimbangkan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Dokumen yang dipertimbangkan hanya yang diterima MK maksimal pada 16 April.

Dokumen yang masuk setelah 16 April tetap diterima. Namun, tidak akan dibahas oleh hakim MK.

Fajar mengatakan ada 14 amicus curiae yang dibahas oleh MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Belum tentu pula dijadikan pertimbangan.

Fajar mengatakan hakim MK memiliki otoritas untuk menentukan amicus curiae dijadikan pertimbangan atau tidak.

Amicus curiae itu bisa saja dipertimbangkan. Dipertimbangkan itu bisa sebagian atau seluruhnya atau mungkin juga tidak dipertimbangkan, kan begitu,” kata Fajar.

Baca Juga :   PEMKAB HST Miliki Tim Percepatan Eliminasi TBC

“Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. Oh ini oke, oh ini relevan, ini enggak. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim,” tambahnya. [*/UT]

Berikut 14 pengirim amicus curiae yang dibahas MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024:

   1 Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
  2 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3 Tonggak Persatuan Gerakan untuk Indonesia (TOP Gun)
  4 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah 6 Mada (UGM)
  6 Pandji R. Hadinoto
  7 Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham 9 Samad, dan lain-lain
  8 Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
  9 Megawati Soekarnoputri
10 Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11 Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12 Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13 Stefanus Hendriyanto
14 Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca