SuarIndonesia – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Rai, memutuskan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarbaru Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari Pemantau Pemilu, Senin (24/2/2025).
MK mempetimbangkan Pilkada Banjarbaru merupakan kejadian khusus.
Kendati demikian, pelaksanaan pemilihan dengan penerapan kotak tidak sah yang dilaksanakan KPU Banjarbaru bertentangan dengan UUD 45.
MK lebih mempertimbangkan hak konstitusional pemilih. Oleh karena itu memutuskan PSU dengan satu paslon melawan kotak kosong.
Menurut majelis peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme pemilihan jika hanya diikuti satu paslon.
Yaitu dengan mekanisme kotaknya kosong. Pasangan calon dianggap menang melawan kotak kosong, jika hasil perolehan suaranya minimal 50,1 persen.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di setiap TPS di Banjarbaru,” kata Suhartoyo dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















