MK Perintahkan Coblos Ulang di 12 Desa Kabupaten Samosir Sumut

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 21:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK di Jakarta Pusat.

Gedung MK di Jakarta Pusat.

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diajukan Partai Perindo.

Dalam Amar Putusan Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, Mahkamah menyebut harus ada pemilihan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Samosir 1.

“⁠⁠Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan PSU pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dalam sidang yang digelar pada Jumat (7/6/2024).

Dikutip dari CNNIndonesia, Suhartoyo mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PSU harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan. Penetapan perolehan suara hasil PSU tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyebut MK melihat pilihan keputusan yang diambil Ketua KPPS tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Pasalnya, surat suara itu ditandatangani secara susulan oleh Ketua KPPS, sehingga membuat munculnya risiko penyalahgunaan. Mengingat setelah surat suara dikeluarkan dari kotak tidak ada jaminan bahwa surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Terlebih, dalam konteks kerahasiaan, hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS menjadi dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS. Padahal secara prosedural, belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara.

Sehingga menurut Mahkamah, seharusnya surat suara yang terbukti tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tersebut harus dinyatakan sebagai surat suara yang tidak sah.

“Dengan demikian dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,”kata Guntur. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca