MK Diminta Hapus Celah Polisi Duduki Jabatan Sipil di UU ASN

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 19:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Ruang Sidang MK, Kamis (13/11/2025). (Foto: Istimewa)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Ruang Sidang MK, Kamis (13/11/2025). (Foto: Istimewa)

SuarIndonesiaMahkamah Konstitusi diminta untuk menghapus ketentuan yang dinilai dapat menjadi celah polisi aktif menduduki jabatan sipil, yakni pada Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ihwal penghapusan itu dimintakan advokat Zico Leonardo Simanjuntak dalam perkara uji materi nomor 223/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara itu telah digelar MK di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“​”Menyatakan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira, dalam persidangan.

Adapun Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.

Pasal 19 ayat (3) mengatur bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai TNI dan Polri.

Sementara itu, Pasal 19 ayat (4) mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut Zico, pasal-pasal yang diuji itu tidak sejalan dengan semangat putusan MK baru-baru ini, yakni Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.

Diketahui, MK dalam putusan tersebut menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ratu Eka mengatakan semangat utama putusan MK sejatinya mengarah pada larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Baca Juga :   HJ LISA HALABY : Selidiki Mendalam dan Tanpa Menutup-nutupi

Namun, implementasinya dinilai terhambat oleh keberadaan norma lain yang masih memperbolehkan, seperti dalam Undang-Undang ASN.

Ia menyebut norma yang justru memberikan dasar hukum eksplisit polisi aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan sipil, terlepas dari putusan MK itu, yakni Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

“Selama norma ini tetap berlaku, rangkap jabatan masih diperkenankan terlepas dari pembatalan frasa kecil dalam undang-undang kepolisian,” tutur Ratu Eka dilansir dari AntaraNews.

Dalam perkara ini, Zico juga menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri, yakni pasal yang sebelumnya telah dikabulkan permohonan pengujiannya oleh Mahkamah lewat Putusan 114/PUU-XXIII/2025.

Setelah putusan Mahkamah, redaksional bagian penjelasan dimaksud berubah menjadi “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”

Menurut Zico, pascaputusan MK, bunyi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri dan penjelasannya tampak harmonis pada permukaan. Namun, ia menilai, terdapat kontradiksi semantik di dalamnya.

“Terdapat kontradiksi semantik antara frasa jabatan di luar kepolisian yang berbasis struktur dan jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian yang berbasis fungsi. Keduanya menghasilkan ruang tafsir yang berbeda dan tidak dapat berlaku secara konsisten dalam sistem hukum kata Ratu Eka.

Ia mendalilkan ketidaksinkronan norma ini berpotensi menimbulkan implikasi konstitusional yang serius.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah untuk menghapus Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri secara keseluruhan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden
SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik
WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!
KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca