MEREDAM Demo Mengarah Anarkis, Tindakan Represif Kepolisian Dibenarkan

- Penulis

Rabu, 11 November 2020 - 01:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M.

SuarIndonesia – Soal aksi demo, baik mahasiswa mapun ormas dan lainnya yang menolak Undang-Undang Cipta kerja  belakangan ini, membuat polisi melakukan pemanggilan dan mengamankan beberapa mahasiswa untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut diduga dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat terjadi demo, berbagai macam komentar bermunculan menanggapi tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian.

Salah satunya datang dari Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Daddy Fahmanadie, S.H., LL.M.

Bagi dia, dalam era demokrasi demo atau unjuk rasa dibolehkan sebagai bagian dari bentuk menyampaikan pendapat serta sah di mata hukum juga Undang-Undang (UU).

Berkaitan terhadap pelanggaran pada unjuk rasa, potensi hal tersebut rentan terjadi apalagi jika menjurus pada rusuh.

“Nah tentu kehadiran aparat pada posisi berhadapan dengan unjuk rasa adalah sebagai pihak yang di tengah, serta mengamankan situasi.

Jadi posisi keduanya sama-sama sesuai aturan hukum, namun dalam proses demo dan pengamanan tentu semua harus dilakukan dalam koridor yang sesuai, tidak dalam kontek membuat rusuh atau tindakan merugikan masyarakat bahkan fasilitas umum,” ujarnya, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga :   REFLEKSI Hidupkan Kembali Perjuangan Pahlawan Bangsa, Menghadapi Tantangan Saat Ini

Sebaliknya, kata dia, soal tindakan kepolisian adalah preventif serta dibenarkan juga represif, sebagai upaya terakhir untuk meredam situasi unjuk rasa, jika terjadi kondisi atau keadaan yang tentu mengarah pada melawan hukum atau anarkis.

Polri menganut aliran positivis, dalam arti normatif pasal 1 KUHP tentu kacamatanya perbuatan adalah sesuai dengan UU itu sendiri.

Tetapi di sisi lain dalam penanganan unjuk rasa aspek normatif itu harus diimbangi dengan nuansa progresif dan asas proporsional dalam penanggulangan unjuk rasa.

“Jadi Polisi juga harus mengedepankan preventif dalam penanggulangan unjuk rasa meskipun pasti akan terdapat dilematis dalam praktek,” ucapnya.

Sebab, suasana unjuk rasa sangat berpengaruh tetapi justru hal teknis tersebut yang harus semakin menjadi prameter untuk penanganan unjuk rasa.

“Ini tentu sah sah saja sebagai bentuk opini masyarakat akan tetapi perihal apakah ada perbuatan yang melanggar hukum atau tidak tentu akan berbeda sudut pandang dan penilaian,” pungkasnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca