SuarIndonesia -Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Aman Abdurrahman tiba di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel, Selasa (13/5/2025) malam.
Dari keterangan, Menteri UMKM hadir di sidang Mama Khas Banjar diagendakan hari ini Rabu (14/5/2025).
Kedatangannya sebagai “amicus curiae” (sahabat pengadilan) di sidang, yang menyeret pemiliknya, Firly Norachim.
Menteri UMKM sempat berdialog VIP Lanud Sjamsudin Noor dengan sejumlah pejabat seperti Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera hingga Ketua BPD HIPMI Kalsel, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori sebut selain hadir di sidang, Menteri UMKM juga rencananya akan mengunjungi Toko Mama Khas Banjar, untuk melihat suasana Toko Mama Khas Banjar di Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan.
Sebelumnya Kementerian UMKM buka suara terkait polemik yang menimpa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bernama Mama Khas Banjar.
Toko Mama Khas Banjar yang menjual berbagai hasil tangkapan nelayan dan produk olahan laut UMKM khas Banjar itu resmi tutup pada 1 Mei 2025.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, di sana tercantum Firly Norachim menjadi terdakwa dan tahanan rutan dengan tanggal surat yang terbit pada 25 Februari 2025.
Berdasarkan berkas PN Banjarbaru dengan nomor perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb tertulis bahwa Firly Norachim telah melakukan tindak pidana.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,” demikian bunyi dakwaan tersebut.
Adapun, jika menengok unggahan video di akun Instagram @mamakhasbanjar, Ani yang merupakan istri dari Firly Norachim —pemilik toko Mama Khas Banjar— menuturkan dirinya sudah tidak lagi mampu menghadapi permasalahan yang terjadi di bisnisnya, termasuk dari sisi keuangan.
“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan.
Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam unggahannya.
Ani menambahkan sejak suaminya ditahan dan kasusnya masih bergulir di pengadilan, dia hanya bisa fokus merawat sang anak.
“Saya merasa berdagang tidak mudah, apabila ada kesalahan, barang disita, kita juga langsung dipidana.
Inikah bentuk keadilan untuk kami pengusaha kecil dan UMKM,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah melakukan mitigasi perihal adanya penutupan toko Mama Khas Banjar.
Dia menyatakan Kementerian UMKM telah mengirimkan tim hukum dan tim ahli untuk ikut mendukung dan memitigasi hal ini.
“Insya Allah 14 Mei pengajuan Kementerian UMKM dan saya sendiri menjadi amicus curiae akan diterima oleh hakim pengadilan,” kata Maman pada, pada Kamis (8/5/2025).
Perihal label kedaluwarsa di produk UMKM, Maman menyatakan kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar menjadi pembelajaran semua pihak.
Di mana, perlu ada perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM dengan Polri.
“Apa perjanjiannya? Bahwa terkait hal-hal yang memang mempermasalahkan pengusaha mikro di daerah-daerah, lebih mengedepankan aspek pembinaan,” terangnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















