MENTERI UMKM Tiba di Kalsel, Hari Ini Sebagai “Amicus Curiae” Sidang Perkara Mama Khas Banjar

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Aman Abdurrahman

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Aman Abdurrahman

SuarIndonesia -Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Aman Abdurrahman tiba di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel, Selasa (13/5/2025) malam.

Dari keterangan, Menteri UMKM  hadir di sidang Mama Khas Banjar diagendakan hari ini Rabu (14/5/2025).

Kedatangannya sebagai “amicus curiae” (sahabat pengadilan) di sidang,  yang menyeret pemiliknya, Firly Norachim.

Menteri UMKM sempat berdialog VIP Lanud Sjamsudin Noor dengan   sejumlah pejabat seperti  Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera hingga Ketua BPD HIPMI Kalsel, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori  sebut selain hadir di sidang, Menteri UMKM juga rencananya akan mengunjungi Toko Mama Khas Banjar, untuk melihat suasana Toko Mama Khas Banjar di Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan.

Sebelumnya Kementerian UMKM buka suara terkait polemik yang menimpa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bernama Mama Khas Banjar.

Toko Mama Khas Banjar yang menjual berbagai hasil tangkapan nelayan dan produk olahan laut UMKM khas Banjar itu resmi tutup pada 1 Mei 2025.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, di sana tercantum Firly Norachim menjadi terdakwa dan tahanan rutan dengan tanggal surat yang terbit pada 25 Februari 2025.
Berdasarkan berkas PN Banjarbaru dengan nomor perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb tertulis bahwa Firly Norachim telah melakukan tindak pidana.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,” demikian bunyi dakwaan tersebut.

Adapun, jika menengok unggahan video di akun Instagram @mamakhasbanjar, Ani yang merupakan istri dari Firly Norachim —pemilik toko Mama Khas Banjar— menuturkan dirinya sudah tidak lagi mampu menghadapi permasalahan yang terjadi di bisnisnya, termasuk dari sisi keuangan.

Baca Juga :   36 CALHAJ Nonprosedural Digagalkan Polisi Bandara Soetta

“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan.
Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam unggahannya.

Ani menambahkan sejak suaminya ditahan dan kasusnya masih bergulir di pengadilan, dia hanya bisa fokus merawat sang anak.

“Saya merasa berdagang tidak mudah, apabila ada kesalahan, barang disita, kita juga langsung dipidana.
Inikah bentuk keadilan untuk kami pengusaha kecil dan UMKM,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah melakukan mitigasi perihal adanya penutupan toko Mama Khas Banjar.
Dia menyatakan Kementerian UMKM telah mengirimkan tim hukum dan tim ahli untuk ikut mendukung dan memitigasi hal ini.

“Insya Allah 14 Mei pengajuan Kementerian UMKM dan saya sendiri menjadi amicus curiae akan diterima oleh hakim pengadilan,” kata Maman pada, pada Kamis (8/5/2025).

Perihal label kedaluwarsa di produk UMKM, Maman menyatakan kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar menjadi pembelajaran semua pihak.
Di mana, perlu ada perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM dengan Polri.

“Apa perjanjiannya? Bahwa terkait hal-hal yang memang mempermasalahkan pengusaha mikro di daerah-daerah, lebih mengedepankan aspek pembinaan,” terangnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca