MENTERI PANRB: FWA Bukan Kewajiban, Melainkan Opsional

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (Dok ANTARA FOTO/Rivan Awal L)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (Dok ANTARA FOTO/Rivan Awal L)

SuarIndonesia — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah kewajiban, melainkan bersifat opsional untuk diterapkan oleh instansi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban. Jadi penyusunan peraturan ini, jadi instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja,” kata Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan bahwa kebijakan FWA dapat diterapkan apabila instansi tersebut telah melakukan pengaturan terkait fleksibilitas kerja menyangkut lokasi dan waktu kerja bagi ASN di lingkungannya.

“Pengaturan ini tentunya bukan proses pengaturan yang baru saja, tetapi ini sudah dilakukan melalui survei dan uji coba di beberapa instansi sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujarnya.

Dia pun menekankan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tersebut bukan berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN, melainkan harus ada empat prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam penerapannya.

Pertama, kata dia, fleksibilitas kerja bukanlah hak pegawai, melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi.

Adapun prinsip lainnya yang harus dipenuhi instansi dalam menerapkan kebijakan FWA, yaitu menyesuaikan kebutuhan instansi; menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas; serta mengikuti etika dan peraturan.

“Penetapannya tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik tugas daripada masing-masing instansi, dan pelaksanaan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik dan berpedoman pada kode etik,” ucapnya.

Dia lantas menjelaskan bahwa ada dua hal fleksibilitas kerja yang dimaksud dalam kebijakan FWA, yakni fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu.

“Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau pegawai saja tetapi harus memiliki kriteria yang tegas,” kata Rini, dilansir dari AntaraNews.

Dalam paparan yang ditayangkan saat rapat, fleksibilitas kerja secara lokasi memungkinkan ASN menjalankan tugas dari kantor, rumah atau tempat tinggal, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca Juga :   BNNP KALSEL Ungkap Setengah Kilogram Sabu Berkaitan Oknum Polres HST dan Calon Pegawai

“Hanya dapat dilakukan terhadap tugas-tugas kedinasan yang dapat dikerjakan di luar kantor tanpa memerlukan ruang dan peralatan khusus; dapat menggunakan teknologi informasi dan memiliki interaksi tatap muka yang sangat minimalis; dan tidak membutuhkan supervisi yang terus-menerus,” jelasnya.

Adapun fleksibilitas kerja secara waktu merupakan pengaturan waktu bekerja untuk mencapai target kinerja dan jumlah jam kerja sesuai peraturan, di mana fleksibilitas itu dapat berbentuk kerja sif dan waktu kerja yang lebih fleksibel (dinamis).

“Bagi fleksibilitas kerja sif, kriterianya yang memiliki jam kerja yang lebih dari 8 jam 30 menit dalam satu hari, atau bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih dalam 5 hari,” paparnya.

Rini menambahkan bahwa fleksibilitas kerja bersifat dinamis dan tidak terikat dengan jam kantor, namun tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Selain itu, pimpinan PPK dapat menambahkan kriteria sesuai sifat tugas dan karakteristik,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa tahapan penetapan, penerapan, pemantauan dan evaluasi kebijakan FWA yang menjadi wewenang pejabat PPK itu pelaksanaannya wajib dipantau setiap enam bulan sekali.

“Dan hasil evaluasinya akan dilakukan untuk perbaikan kebijakan selanjutnya,” ucap dia.

Sebelumnya (17/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca