SuarIndonesia — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 80 ribu pemain judi online (judol) di Indonesia yang terdeteksi berusia di bawah 10 tahun.
“Usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain, totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (19/6/2024).
Kemudian Hadi mengungkapkan terdapat 440 ribu pemain judi online yang berusia 10 tahun sampai 20 tahun. Sementara pemain judi online yang berusia 21-30 tahun sebanyak 520 ribu pemain.
Sementara ia mengungkapkan terdapat 1,6 juta pemain judi online dengan rentang usia 30 sampai 50 tahun.
“Lalu usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata ada kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut,” kata dia.
Di sisi lain, Hadi mengungkapkan kalangan kelas menengah ke bawah kerap kali menghabiskan uang antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu untuk bermain judi online.
“Sementara untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar,” kata dia.
Jadi juga mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sudah berjalan. Ia memastikan anggota Satgas yang berisi lintas kementerian/lembaga telah menyamakan pola pikir dan standar prosedur operasional untuk memberantas judi online.
“Sehingga kita miliki satu rel sama dan kementerian/lembaga berjalan dalam satu rel capai tujuan yaitu pemberantasan judol. Dan dalam rakor kita berjalan di satu rel dan tidak ada lagi ego sektoral,” kata dia.
5 Ribu Rekening Terkait Judol Diblokir
Hadi Tjahjanto mengungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 4.000-5.000 rekening mencurigakan terkait judi online (judol).
“Pertama, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hadi mengatakan PPATK nantinya akan melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri terkait ribuan rekening mencurigakan tersebut. Setelah dilaporkan kepada Bareskrim, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut.
“Punya waktu 30 hari mengumumkan pembekuan rekening tersebut. Setelah 30 hari tak ada yang melaporkan, aset uang yang ada di rekening itu kita ambil dan serahkan pada negara,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan setelah 30 hari diumumkan oleh polisi, maka polisi selanjutnya akan menelusuri dan bisa memanggil pemilik rekening.
“Untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum dan mereka adalah pemilik dan bandar,” kata dia. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















