Wakil Ketua Komisi III-DPRI Pangeran Khairul-Saleh
SuarIndonesia – Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengutuk keras penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim, yang dilakukan pengusaha tambang ilegal, Kamis (30/12/ 2021)
“Ada beberapa catatan saya berkaitan dengan terjadinya penganiayaan terhadap mantan bupati Boltim, Sehan Landjar yang dilakukan pengusaha tambang ilegal, berinisial AK atau Ali Kenter itu,” katanya, Minggu (2/1/2022).
Pertama, sebagai insan yang hidup di Negara Hukum mengecam tindakan aniaya seseorang terhadap orang lain.
Lebih menyakitkan lagi adalah jika penganiayaan itu dilakukan di depan aparat hukum sendiri yang seharusnya sebagai pelindung masyarakat.
Apa pantas kiranya penganiayaan kejam yang terjadi di hadapan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK.
Maka, secara kemanusiaan tidak hanya mengecam, tetapi juga mengutuk keras kejadian itu.
Saya meminta Kapolri untuk menindak tegas dengan sanksi pelanggaran disiplin berat sesuai Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
Yakni pembebasan dari jabatan atau lebih berat lagi hukumannya kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK jika terbukti hanya menonton tanpa mencegah terjadinya penganiayaan itu,” beber Wakil Ketua dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Kemudian lanjutnya, karena ini menyangkut kejahatan penganiayaan, di mana pelakunya adalah pengusaha tambang ilegal yang diindikasikan melanggar hukum positif.
Berarti pelaku lakukan dua kali pelanggaran hukum dan penganiayaannya yang dilakukan di hadapan Kapolres (penegak hukum).
“Maka saya berharap jangan sampai kejadian memalukan seperti ini membuktikan kebenaran persepsi masyarakat bahwa ada kaitan penambangan ilegal itu dengan perlindungan dari aparat itu sendiri.
Maka dari itu, untuk alasan mencegah kebenaran atas persepsi negatif itu, saya minta Kapolri untuk segera mengusut tuntas kejadian tragis dan membuat kita prihatin,” tegasnya.
“Terus terang saya sedih jika ada aparat kepolisian, apalagi seorang Kapolres yang diminta oleh korban untuk lakukan pendampingan pengamanan atas keselamatan jiwa seseorang yang merupakan tugas wajib dari Korps Bhayangkara,” tambah Pangeran Khairul Saleh,
Justru fakta hukum yang terjadi bahwa dari pengakuan korban malah melakukan pembiaran atas aksi kejahatan si pelaku.
Bahkan disebutkan oleh korban, ketika ada aparat yang berusaha melerai, justru bapak Kapolres itu membentaknya untuk tidak lagi melerai.
“Saya hanya mengingatkan Kapolri saat fit and proper test di Komisi III tahun 2020 lalu, yang mengusung tema “Polri Presisi, yakni Polisi yang Prediktif responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Sesungguhnya mengutamakan pencagahan agar tidak terjadi kriminalitas. Faktanya, sebaliknya terjadi di sana, yakni membiarkan,” pungkas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















