SuarIndonesia – Awali penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Banjarmasin dengan dilakukan iring-iringan armada Dinkes (Dinas Kesehatan).
Iring-ringian itu tanda mengawalinya PSBB, Senin (20/4/2020), sekaligus menyampaikan pesan tentang bahayanya Covid-19 serta diminta mempatuhi semua larangan dan pengunanan masker jika keluar rumah.
Namun, dari suara imbauan itu juga kepada warga, jika tak perlu jangan keluar rumah.
Tak hanya armada Dinkes dengan semua sirine yang dibunyikan berkeliling kota, juga ada sebuah mobil pick-up yang di belang berdiri sebagai ilustrasi petugas medis dalam menangani pasien Covid-19.
Semua menurut salah satu petugas medis, lebih menekankan lagi pada warga Banjarmasin khususnya, apalagi kini disetujui Menkes diberlakukan PSBB, meski penerapannya di awal ramadan.
Sementara aktivitas untuk warga di Banjarmasin, agak berkurang, karena sudah banyak mengetahui atas pemberlakuan PSBB.
SebelumnyaMenteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk menerapkan PSBB.
Persetujuan itu tertuang di keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07 / MENKES I 262 I 2O20 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang diberlakukan mulai 19 April.
“Alhamdulillah malam ini dapat kiriman dari Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi kepada awak media.
Pemko Banjarmasin katanya bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (Covid-19).
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Masa inkubasi terpanjang terkait Covid-19 adalah 14 hari. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















