MENDAGRI Tito: Kegiatan Masyarakat tidak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

SuarIndonesia — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan bangsa merespons karnaval di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menuai kontroversi.

Ditemui usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Tito mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dalam Undang-Undang 9/98 sendiri itu diatur di Pasal 6, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendagri dikutip SuarIndonesia dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Dia pun mengatakan setiap daerah memiliki badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) yang bisa mengatur kegiatan masyarakat.

Menurut dia, kegiatan masyarakat yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta ketertiban umum dapat dibubarkan. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga bisa memantau sekaligus memberikan imbauan agar kegiatan demikian tidak terjadi.

“Harusnya kegiatan seperti itu dipantau oleh kesbang kalau untuk pemerintah daerahnya dan juga sebetulnya Polri, terus intelijen. Yang kira-kira dapat menimbulkan gangguan ketertiban publik itu bisa dilakukan imbauan dulu dan pendekatan kepada mereka,” katanya.

Baca Juga :   KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Sebelumnya, gelaran Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (10/9) menuai kontroversi. Rangkaian peringatan maulid Nabi Muhammad SAW itu dinilai menampilkan pertunjukan dan simbol-simbol bernuansa mistis.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya edukasi secara berkesinambungan mengenai batasan pemahaman ekspresi seni, khususnya yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan.

Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan edukasi itu penting agar publik dan penyelenggara kegiatan tidak kebablasan dalam menerjemahkan seni budaya hingga mengaburkan nilai-nilai syariat Islam.

“Maulid Nabi itu kan disuruh bergembira karena hadirnya Rasulullah SAW dan cara bergembira itu diimplementasikan dengan kumpul-kumpul, membaca Al Quran, serta membaca selawat. Kalaupun dibuat karnaval, buatlah karnaval yang Islami,” kata Nafis dalam keterangannya pada Selasa (15/9/2026). (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah
BNPB: Karhutla Kalbar Tembus 48 Ribu Hektare
TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
50 PERUSAHAAN Terkait Karhutla Disegel di 8 Provinsi, 4 di Kaltim
MENDAGRI Pelajari Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
SUAHASIL NAZARA Gantikan Purbaya
SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:03

DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:22

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 20:56

KARHUTLA Kobar: Ada Satu Tersangka dan 8 Diperiksa

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca