MENAKER Terbitkan SE Pelaksanaan Pemberian THR 2026 bagi Pekerja

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Antara Foto/Fauzan)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Antara Foto/Fauzan)

SuarIndonesia — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (3/3/2026), menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lebih lanjut, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.

Sementara itu, besaran nominal THR keagamaan kepada pekerja pun wajib diberikan melalui ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli.

SE Pemberian BHR 2026 bagi ojol dan kurir online

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Kemnaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :   BANDARA Tjilik Riwut Buka Rute Baru Perluas Konektivitas Antarwilayah

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.

Adapun BHR Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.

Sama seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, BHR untuk ojol dan kurir online diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SIGAP Berau Berhasil Produksi Minyak dari Kelapa Dalam
AIR TERJUN Jantur Doyam Sambut Libur Lebaran 2026
BANK KALSEL Targetkan Jadi Bank Devisa, Pemkab Tala Kantongi Rp41 Miliar dari Bagi Hasil Pajak Pemprov
11 JADWAL Keberangkatan Kapal Disiapkan di Pelabuhan Sampit
GUBERNUR H Muhidin Pimpin RUPS, Bank Kalsel Kinerja Kategori Baik dan Didorong Tetap Kuat Bersaing dengan Bank Lain
JEMBATAN MAHAKAM Dipasang Sensor Canggih Antisipasi Tabrakan
TARGETKAN Penyaluran CSR Lebih Terukur, Raperda TJSLP Dibahas Pansus II DPRD Kalsel
BPSB TPH Kalsel Mengapresiasi Langkah Nyata Lanal Banjarmasin, Ini Menjadi Percontohan Pengembangan Komoditas Kedelai di Level Nasional

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:34

SIGAP Berau Berhasil Produksi Minyak dari Kelapa Dalam

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:22

AIR TERJUN Jantur Doyam Sambut Libur Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:17

11 JADWAL Keberangkatan Kapal Disiapkan di Pelabuhan Sampit

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:12

GUBERNUR H Muhidin Pimpin RUPS, Bank Kalsel Kinerja Kategori Baik dan Didorong Tetap Kuat Bersaing dengan Bank Lain

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:08

JEMBATAN MAHAKAM Dipasang Sensor Canggih Antisipasi Tabrakan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:56

TARGETKAN Penyaluran CSR Lebih Terukur, Raperda TJSLP Dibahas Pansus II DPRD Kalsel

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56

BPSB TPH Kalsel Mengapresiasi Langkah Nyata Lanal Banjarmasin, Ini Menjadi Percontohan Pengembangan Komoditas Kedelai di Level Nasional

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:26

JELANG LEBARAN 2026, Pemerintah Jamin Stok Pangan, BBM, dan LPG Aman

Berita Terbaru

Pesawat pengebom siluman (stealth bomber) B-2. (Wikimedia Commons/Royal Air Force)

Internasional

B-2 AS Serang Peluncur Rudal Iran dengan Bom 1 Ton

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:52

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dalam siniar yang diikuti di Jakarta, Jumat (6/6/2026). (Tangkapan Layar)

Nasional

BGN: Waspadai Jual-beli Titik SPPG

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:41

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) memusnahkan berbagai komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang berpotensi membawa hama dan penyakit karantina. (ANTARA/Rendra Oxtora)

Hukum

DIMUSNAHKAN Komoditas Ilegal Berisiko Penyakit

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:28

Kawasan wisata Air Terjun Jantur Doyam di Kecamatan Lahei. Kabupaten Barito Utara. (Dok Disbudparpora Barut)

Bisnis

AIR TERJUN Jantur Doyam Sambut Libur Lebaran 2026

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:22

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca