SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Langkah diawali dengan menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja, Rabu (4/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi., tersebut berfokus pada penyamaan persepsi mengenai kerangka hukum yang akan disusun.
Agus menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan perubahan atas regulasi lama, yakni Perda Nomor 01 Tahun 2014.
“Dalam raperda nantinya akan diatur berkenaan dengan peran pemerintah provinsi agar CSR ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas,” ujar Agus Mulia Husin di sela rapat.
Dirinya menambahkan bahwa regulasi baru ini untuk menciptakan sistem penyaluran tanggung jawab sosial yang lebih teratur dan terukur.
Dengan adanya koordinasi yang kuat, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih program antara pihak swasta dan pemerintah.
Melalui payung hukum yang baru ini, DPRD Kalsel berharap kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dapat meningkat signifikan dan memberikan dampak jangka panjang bagi lingkungan maupun sosial di Kalsel. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















