MEJELIS HAKIM Belum Siap Vonis Empat Pembobol Bank dengan Modus Kredit Topengan

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Ketua Majelis Hakim engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Indra Meinanta SH MH belum siap memvonis empat terdakwa pembobol bank, hingga menundanya.

Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada bank “plat merah” (milik BUMN) Unit Sengayam, Kotabaru.

Dipenghujung tahun 2024, statusnya tetap menjadi terdakwa, pasalnya menunda vonisnya pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (17/12/2024), dan akan dilanjutkan tahun depan 7 Januari 2025.

Keempat terdakwa tersebut terdiri dari Erpini seorang wanita paruh baya dan tiga terdakwa lainnya yang disidang terpisah terdiri dari Iman Nuely, Sandian Nor dan Irwan.

Keempat terdakwa membantu membobol bank tersebut bekerja sama dengan orang dalam dalam hal ini mantri di bank tersebut Hendrik Hary Wibowo serta bertindak selaku makalernya adalah Hairiyah.Pada sidang terdahalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dariKejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa Erpini selama 9 tahun

Serta pidana denda Rp 500 juta subsidair selama tiga bulan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 261.630.720 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa lainya sama-sama dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Terdakwa Iman Nuely dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Terdakwa Sandian Nor dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan Irwan sebesar Rp 12 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.JPU berkeyakinan kalau keempat terdakwa yang membobol bank tersebut dengan modus kredit topengan , melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :   MASUK GERBONG ROTASI Empat Kajari di Wilayah Kalsel

Dalam perkara terdapat enam terdakwa, dua sudah terpidana yakni Hairiyah yang juga menjadi makelar dalam perkara ini sudah divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa Uang Pengganti sekitar Rp 2,6 Miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Untuk terdakwa Hendrik yang merupakan mantan Mantri di bank Unit Sengayam Cabang Batulicin divonis penjara lebih tinggi yakni 7 tahun kemudian juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsdiar tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 M lebih.

Bila tidak dapat membayar kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan. Atas perbuatan para terdakwa ini, kerugian negara yang muncul ditaksir mencapai lebih dari Rp 8,6 Miliar.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
OMC Semai Tiga Ton Garam
WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:28

OMC Semai Tiga Ton Garam

Senin, 7 September 2026 - 23:17

OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak

Senin, 7 September 2026 - 21:49

SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 15:38

TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Berita Terbaru

Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:47

Tim Gakkum dan Reskrimsus Polda Kalteng mengamankan Pelaku BG. (Foto: Istimewa)

Hukum

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:40

Personel Polda Kalteng menyuntikkan cairan pemadam api surfaktan ke dalam lahan gambut yang terbakar di Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:34

Personel Lanud Sjamsudin Noor saat memindahkan bahan semai ke pesawat BNPB untuk melakukan OMC. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:28

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca