SuarIndonesia –Ketua Majelis Hakim engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Indra Meinanta SH MH belum siap memvonis empat terdakwa pembobol bank, hingga menundanya.
Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada bank “plat merah” (milik BUMN) Unit Sengayam, Kotabaru.
Dipenghujung tahun 2024, statusnya tetap menjadi terdakwa, pasalnya menunda vonisnya pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (17/12/2024), dan akan dilanjutkan tahun depan 7 Januari 2025.
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari Erpini seorang wanita paruh baya dan tiga terdakwa lainnya yang disidang terpisah terdiri dari Iman Nuely, Sandian Nor dan Irwan.
Keempat terdakwa membantu membobol bank tersebut bekerja sama dengan orang dalam dalam hal ini mantri di bank tersebut Hendrik Hary Wibowo serta bertindak selaku makalernya adalah Hairiyah.
Pada sidang terdahalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dariKejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa Erpini selama 9 tahun
Serta pidana denda Rp 500 juta subsidair selama tiga bulan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 261.630.720 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Ketiga terdakwa lainya sama-sama dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Terdakwa Iman Nuely dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.
Terdakwa Sandian Nor dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan Irwan sebesar Rp 12 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
JPU berkeyakinan kalau keempat terdakwa yang membobol bank tersebut dengan modus kredit topengan , melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara terdapat enam terdakwa, dua sudah terpidana yakni Hairiyah yang juga menjadi makelar dalam perkara ini sudah divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa Uang Pengganti sekitar Rp 2,6 Miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Untuk terdakwa Hendrik yang merupakan mantan Mantri di bank Unit Sengayam Cabang Batulicin divonis penjara lebih tinggi yakni 7 tahun kemudian juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsdiar tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 M lebih.
Bila tidak dapat membayar kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan. Atas perbuatan para terdakwa ini, kerugian negara yang muncul ditaksir mencapai lebih dari Rp 8,6 Miliar.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















