SuarIndonesia – Terdakwa Mantan Wakil Bupati Barito Kuala (Batola), H Makmun Kader, oleh JPU Mahardika dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dituntut 18 bulan penjara.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdiar selama lima bulan, sementara uang pengganti sebesar Rp 170.500.000, tidak dibebani terdawa karena sudah dikembalikan.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mahardika, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (10/1/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dajkwaan subsidairnya.
Seperti diketahui terdakwa yang mengusai tiga pintu rujo di pasar Handil Bakti yang disewakan kepada pihak ketiga, tetapi terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa tersebut kepada Pemerintah Daerah Kab. Barito Kuala, akibat perbuatan tersebut daerah menderita kerugian negara Rp. 170.500.000.
Perbuatan terdakwa ini dilakukan sewaktu masih aktif sebagai Wakil Bupati di kabupaten tersebut. Berbeda dengan sidang sidang tipikor lainnya yang dilakukan secara virtual.
Pada sidang Makmun ini dilakukan secara langsung dengan menghadirkan terdakwa di depan “mejahijau”. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















