MANTAN Wakil Bupati Batola, Makmun Dituntut 18 Bulan

- Penulis

Senin, 10 Januari 2022 - 20:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Terdakwa Mantan Wakil Bupati Barito Kuala (Batola), H Makmun Kader, oleh JPU Mahardika dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dituntut 18 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsdiar selama lima bulan, sementara uang pengganti sebesar Rp 170.500.000, tidak dibebani terdawa karena sudah dikembalikan.

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mahardika, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (10/1/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dajkwaan subsidairnya.

Baca Juga :   SISWA SDN Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin Diedukasi Pembuatan Sasirangan

Seperti diketahui terdakwa yang mengusai tiga pintu rujo di pasar Handil Bakti yang disewakan kepada pihak ketiga, tetapi terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa tersebut kepada Pemerintah Daerah Kab. Barito Kuala, akibat perbuatan tersebut daerah menderita kerugian negara Rp. 170.500.000.

Perbuatan terdakwa ini dilakukan sewaktu masih aktif sebagai Wakil Bupati di kabupaten tersebut. Berbeda dengan sidang sidang tipikor lainnya yang dilakukan secara virtual.

Pada sidang Makmun ini dilakukan secara langsung dengan menghadirkan terdakwa di depan “mejahijau”. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel
TEKAN ANGKA KECELAKAAN, Kakorlantas Resmikan Beroperasinya “Safety Driving Center” di Mapolda Kalsel
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 22:47

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi pesut. (Dok Yayasan Konservasi RASI)

Kaltara

POPULASI PESUT di Bulungan tak Sampai 100 Ekor

Rabu, 8 Apr 2026 - 23:38

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca