MANTAN KADIS PUPR Kalsel Terima Uang Gratifikasir Rp 10 Miliar dari PT Asri Praya KSO Jakarta

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 22:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel)  Achmad Solhan terima langsung  uang gratifikasi Rp 10 Miliar dari PT Asri Praya KSO Jakarta.

Semua terungkaphingga menyangkut akun milik terdakwa Yulianti pada sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).

Agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam perkara menyeret mantan Kadis PUPR Kalsel Achmad Solhan bersama Yulianti Erlinah (eks Kabid Cita Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dan Agustya Febry Andran (eks Plt Kabag Rumah Tangga).

Antara lain Muhamad Aris Anova, serta dua bawahan terdakwa Yulianti Erlinah, yakni Reynaldi Dwi Sasmita dan Syamsul Bahri.

Mereka umumnya pegawai yang berasal dari lingkungan Dinas PUPR Kalsel dimana dulunya Achmad Solhan menjabat sebagai kepala dinas.

Kesaksian Relnaldi dan Aris Anova menjelaskan bahwa ketiga proyek yakni Samsat Terpadu, Kolam renang dan Lapangan Sepak Bola pada tahun 2024 pemenangnya sudah ditentukan.

Diketahui, untuk pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang, dan Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi. Ketiganya bernilai Rp 22 miliar.

Rincian, untuk Samsat Terpadu, Rp 9 miliar untuk Kolam Renang, dan Lapangan Sepakbola. Rp 23 miliar.

Setelah adanya pemenang proyek maka dimintakan uang Rp 1 miliar kepada dua orang kontraktor yang telah divonis yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam sidang juga terungkap kalau mantan Kadis PUPR Achamd Solhan telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dari PT Asri Praya KSO Jakarta.

Hal itu diketahui setelah salah satu saksi yakni mantan Kabid Kabid Bina Marga terdahulu mengakui hal tersebut di persidangan.

”Namun ketika saksi diajak untuk mengambil uang 10 miliar ke Jakarta, ia menolak dengan alasan takut, sehingga kami akan menghadirkan saksi selanjutnya siapa yang menemani Pak Achmad Solhan untuk mengambil uang tersebut,” sambung  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mayer Simanjuntak ketika ditanya wartawan.

Baca Juga :   PERAN Sekretariat DPRD Kalsel Mendukung Fungsi Legislasi dan Aspirasi Rakyat

Dikatakan, dalam sidang ini juga terungkap kalau saksi Aris Anova mengakui adanya penerimaan uang lain yang diberikan kepada terdakwa Yulianti Erlinah baik secara langsung maupun melalui sopirnya Mahdi.

Dimana ada sembilan rekanan atau perusahaan yang memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Yulianti Erlinah, baik melalui Aris maupun diberikan langsung.

”Rekanan yang memberikan uang sudah ada yang bersaksi di persidangan, sementara sisanya akan kami hadirkan pada sidang berikutnya,” jelas Mayer.

Sednagkan kesaksian, Syamsul Bahri mengungkap bahwa penggunaan sistem lelang e-Katalog untuk proyek Cipta Karya mulai diterapkan pada tahun 2024 atas perintah atasan.

“Bu Yulianti atas perintah pimpinan menyarankan agar proyek tahun 2024 di Cipta Karya menggunakan e-Katalog,” ucap Syamsul.

Sebelumnya, lelang proyek dilakukan secara konvensional atau tender terbuka.

Meski begitu, Syamsul menyebut dirinya tidak langsung menyetujui, karena perlu berkonsultasi lebih dulu dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sedangkan Pak Kasman dari LKPP bilang akan dipelajari dulu,” kata Syamsul.

Namun hingga Maret 2024 belum ada kepastian, dan pada akhirnya sistem e-Katalog tetap diberlakukan sekitar Agustus 2024 atas perintah langsung dari Kadis PUPR saat itu, Achmad Solhan.

Lain lagi saksi, Reynaldi Dwi Sasmita, mengaku diminta oleh seorang staf bernama Aris untuk mengunggah data perusahaan pemenang lelang proyek yang kini menjadi obyek perkara OTT KPK.

Disebut pengunggahan dilakukan menggunakan akun milik Yulianti Erlinah.

“Akun itu memang rahasia, tapi waktu itu Aris juga yang memberikannya ke saya,” ucapnya.

Sidang lanjutan kasus OTT KPK di Banjarbaru, yang terjadi pada 6 Oktober 2024 ini, ini kembali akan digelar Jumat ini (25/4/2025). (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca