MANTAN KADES Sawaja Melalui Istri Kembalikan Uang yang Ditilep dari APBDes

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023 - 16:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muliadi. mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin/ (SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Muliadi. mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin/ (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Muliadi. mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, melalui istrinya mengembalikan uang yang ditilep dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pengembalian yang merupakan kerugian negara tersebut disampaikan Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Ia sampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Yusriansyah, pada sidang lanjutan, Senin (4/12/2023).

Seyogyamnya sidang kmaren itu JPU akan membaclkan tuntutan, tetapi karena adanya pengembalian kerugian negara sekitar tiga hari yang lalu, terpaksa pihak JPU menundaan pembacaan tuntutan.

Jumlah yang dikembalikan terdakwa melalui istrinya tersebut sebanyak Rp 138 juta, dan saat penyidikan terdakwa juga mengembalikan sebanyak Rp 50 juta jadi keseluruhan kerugian negara dikembalikan oleh terdakwa.

Seperti diketahui sewaktu menjabat sebagai kepala desa, terdakwa
selama tiga tahun berturut turut sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa sebesar Rp 74,9 juta. Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp47 juta, 2020 sekitar Rp20 juta, dan 2021 Rp6 juta.

Selain itu terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp 111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.

“Belanja modal tersebut tidak ada fisiknya atau fiktif,” ungkap JPU Kejari Tapin Johan Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga :   PULUHAN JEMAAH UMRAH Kalsel Telantar di Jeddah, Bambang Heri Purnama Turun Tangan Bantu Kepulangan ke Tanah Air

Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.

Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp 2,2 juta.

Dari hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 mencapai Rp 188.753.870,45.

Atas perbuatan tersebut, JPU mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair,dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:28

PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:37

CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Deputi Bidang Transpormasi Digital Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Cahyono Tri Birowo menghadiri acara podcast Kantor Berita ANTARA membahas Perlinsos digital berbasis AI, di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Nasional

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:43

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi saat bersandar di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026). (Foto: Antara/Walda Marison)

Nasional

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca