MAKI Minta Mardani H Maming Tidak “Ngeles” Menyebut Dikriminalisasi KPK

- Penulis

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengritik Mardani H Maming yang terus membangun opini dikriminalisasi atas pencekalan dan status tersangka dari KPK yang sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Mardani masih menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalsel.

“Jadi menurut saya tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode.

Dan saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Menurut Boyamin, jika Mardani H Maming saat menjabat bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku, maka saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, KPK melalui surat bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018.

Persoalan Mardani memang menjadi meluas karena setelah tidak menjabat Bupati Tanah Bumbu, kini menjabat Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum BPP HIPMI dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.

“Lha sementara KPK kan juga menjalankan UU yang sedang berlaku, di mana mungkin menurut KPK sudah ada barang bukti, ada unsur. Bahkan mungkin lebih jauh lagi, KPK menganggap ada mens rea (sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan atau niat jahat),” tambahnya.

Boyamin tegas mengaku tidak sependapat dengan istilah kriminalisasi. Dia mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, di mana Boyamin menjadi Koordinator Kuasa hukum Antasari.

“Saat membela Pak Antasari Azhar saja, saya tetap menganggapnya bukan kriminilasisi. Bahwa jika dianggap ada proses tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur, ya kita bawa ke pengadilan. Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar,” katanya.

“Dan setidaknya Pak Antasari dari hukuman 18 tahun penjara hanya menjalani 6,5 tahun.

Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, menurut Boyamin, tidak ada istilah kriminilasisi dan sudah seharusnya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK.

“Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah.

Baca Juga :   BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama,” tambahnya.

Hal kedua, lanjutnya Mardani H Maming juga bisa mengajukan upaya pra peradilan kalau penetapan tersangka dia anggap tidak sah, karena ada sarananya, ada kanalnya.

“Jadi diikuti saja dan dipatuhi. Menurut saya tidak perlu ngeles ke sana kemari. Justru kalau ngeles kesana kemari itu bentuk ‘ketakutan’. Jadi patut kita kritiklah pernyataan Maming yang menyebut dikriminalisasi,” tambahnya.

Sementara terkait perkara yang dihadapi Mardani, Boyamin mengingatkan kesaksian saksi Christian Soetio, Direktur PT CPN, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa ada transfer Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

“Kalau buka-bukaan materi perkara, kita bisa disuksikan semua. Dalilnya Maming kan tidak ada kaitannya, tapi kan bisa saja dua perusahaan yang menerima duit dari perusahaannya.

Henri Soetio itu perusahaan siapa? Atas dasar kesepakatan apa (terima Rp 89 miliar)? Kerjasama atau investasi?” tanya Boyamin.

“Nah, menurut Boyamin, KPK tampaknya mampu merumuskan sesuai pasal-pasal UU Pemberantasan Tipikor dan juga minimal terpenuhinya dua alat bukti, yaitu saksi maupun dokumen.

Jadi sebaiknya ya diikuti dan dipatuhi. Bahkan kalau perlu Maming minta prosesnya dipercepat supaya bisa segera terbuka di pengadilan,” pungkasnya.

Mardani H Maming sendiri seperti dikutip Detik.com, telah buka suara terkait tindakan hukum KPK yang menjadikannya tersangka. Dia merasa dirinya dikriminalisasi.

Mardani bahkan menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Dia meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.

“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” kata Maming dalam pernyataan resmi tim mdia HIPMI yang dikutip Selasa (21/6/2022).(**)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca