DUA KONTRAKTOR Kasus OTT di PUPR Kalsel Duduk ‘di Kursi Pesakitan’ Tipikor Banjarmasin, Penjagaan Ketat

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Kalimantan Selatan (Kalsel), duduk ‘di kursi pesakitan (jalani sidang) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/1/2025).

Dua terdakwa dari unsur swasta, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Pada persidangan, kedua terdakwa dilaksanakan secara terpisah tersebut dijaga ketat pihak Kepolisian diantaranya terdapat unsur Brimob.

Keduanya oleh Jaksa Penuntutt Umum (JPU) KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar.

Dimana pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Thoha.

Jumlah tersebut ujar JPU Mayer Simanjuntak, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, pada sidang perdana, terkait dengan ada tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9 178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

Simanjuntak menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Atas dakwaan tersebut tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Posko Simbolon Jakarta, menilai dakwaan tidak cermat dan tidak jelas untuk itu meminta kepada majelis hakim membatalkan kedua dakwaan tersebut demi hukum.

“Kami tidak dapat menerima dakwaan tersebut,’’ salah seorang Posko Simbolon kepada awak media usai sidang.

Keduanya oleh JPU didakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP.

Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP,

Usai Sidang Mayer Simanjuntak kepada media mengatakan bahwa nilai pemberian Rp 1 Miliar tersebut memang ini yang dilakukan kedua terdakwa.

“Kalau adanya nilai mencapai lebih dari itu, karena masih ada lagi tersangka lainnya.

’Saat ini kami hanya fokus pada nilai pemberian yang dilakukan kedua terdakwa ini,’ ’ katanya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca