DUA KONTRAKTOR Kasus OTT di PUPR Kalsel Duduk ‘di Kursi Pesakitan’ Tipikor Banjarmasin, Penjagaan Ketat

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Kalimantan Selatan (Kalsel), duduk ‘di kursi pesakitan (jalani sidang) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/1/2025).

Dua terdakwa dari unsur swasta, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Pada persidangan, kedua terdakwa dilaksanakan secara terpisah tersebut dijaga ketat pihak Kepolisian diantaranya terdapat unsur Brimob.

Keduanya oleh Jaksa Penuntutt Umum (JPU) KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar.

Dimana pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Thoha.

Jumlah tersebut ujar JPU Mayer Simanjuntak, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, pada sidang perdana, terkait dengan ada tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9 178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

Baca Juga :   LAGI AMUK API ! Giliran di Komplek Airmantan Banjarmasin

Simanjuntak menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Atas dakwaan tersebut tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Posko Simbolon Jakarta, menilai dakwaan tidak cermat dan tidak jelas untuk itu meminta kepada majelis hakim membatalkan kedua dakwaan tersebut demi hukum.

“Kami tidak dapat menerima dakwaan tersebut,’’ salah seorang Posko Simbolon kepada awak media usai sidang.

Keduanya oleh JPU didakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP.

Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP,

Usai Sidang Mayer Simanjuntak kepada media mengatakan bahwa nilai pemberian Rp 1 Miliar tersebut memang ini yang dilakukan kedua terdakwa.

“Kalau adanya nilai mencapai lebih dari itu, karena masih ada lagi tersangka lainnya.

’Saat ini kami hanya fokus pada nilai pemberian yang dilakukan kedua terdakwa ini,’ ’ katanya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca