DUA KONTRAKTOR Kasus OTT di PUPR Kalsel Duduk ‘di Kursi Pesakitan’ Tipikor Banjarmasin, Penjagaan Ketat

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (2/1/2025). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua kontraktor yang menjadi terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Kalimantan Selatan (Kalsel), duduk ‘di kursi pesakitan (jalani sidang) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/1/2025).

Dua terdakwa dari unsur swasta, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Pada persidangan, kedua terdakwa dilaksanakan secara terpisah tersebut dijaga ketat pihak Kepolisian diantaranya terdapat unsur Brimob.

Keduanya oleh Jaksa Penuntutt Umum (JPU) KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar.

Dimana pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Thoha.

Jumlah tersebut ujar JPU Mayer Simanjuntak, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, pada sidang perdana, terkait dengan ada tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9 178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).

Baca Juga :   LAGI AMUK API ! Giliran di Komplek Airmantan Banjarmasin

Simanjuntak menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Atas dakwaan tersebut tim kuasa hukum kedua terdakwa dari Posko Simbolon Jakarta, menilai dakwaan tidak cermat dan tidak jelas untuk itu meminta kepada majelis hakim membatalkan kedua dakwaan tersebut demi hukum.

“Kami tidak dapat menerima dakwaan tersebut,’’ salah seorang Posko Simbolon kepada awak media usai sidang.

Keduanya oleh JPU didakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP.

Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke `1 KUHP,

Usai Sidang Mayer Simanjuntak kepada media mengatakan bahwa nilai pemberian Rp 1 Miliar tersebut memang ini yang dilakukan kedua terdakwa.

“Kalau adanya nilai mencapai lebih dari itu, karena masih ada lagi tersangka lainnya.

’Saat ini kami hanya fokus pada nilai pemberian yang dilakukan kedua terdakwa ini,’ ’ katanya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca